OPTIMALISASI PENGAWASAN PEMILU LEGISLATIF (Studi Kasus Terhdap Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

Authors

  • Yusran Laindi Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/kybernology.v2i2.200

Keywords:

Tahapan Pemilu, Pengawasan Pemilu, keterkaitan perempuan dalam Pemilu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu di daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan telah dilakukan secara optimal, meskipun terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan waktu, tingkat kesadaran masyarakat, dan rendahnya animo perempuan untuk berpartisipasi dalam politik. Pada tahapan pencalonan, pengawasan KPU dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan keterwakilan perempuan. Verifikasi yang ketat terhadap daftar calon sementara menjadi fokus utama. Di tahapan verifikasi, kedua lembaga bekerja sama untuk memastikan pemenuhan syarat 30% keterwakilan perempuan, mencegah pelanggaran yang dapat mengurangi jumlah calon perempuan. Proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) juga memerlukan penilaian dan rekomendasi yang efektif. Pada tahap penetapan calon tetap (DCT), pengawasan memastikan bahwa syarat keterwakilan perempuan tetap terjaga, sehingga menciptakan representasi yang lebih adil di DPRD provinsi. Meskipun pengawasan telah dilakukan dengan baik, tantangan yang dihadapi perlu diatasi untuk meningkatkan keterlibatan perempuan. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut sangat direkomendasikan untuk mengeksplorasi solusi atas kendala yang dihadapi, guna meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

References

Alfiyah, N. I., Hidayat, I., TIni, D. L. Ri., & Resdiana, E. (2024). Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Mencegah Kecurangan Pada Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Αγαη, 15(1), 37–48.

Bintari, A. (2022). Partisipasi Dan Representasi Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 13–22. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.142

Hafiz, M., Pertiwi, D., Putri, S. E., & Nofrianti, M. (2023). TINGKAT KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI PENGAWAS PEMILU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (Studi pada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya). Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 189. https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.11204

Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 43. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795

Irfandi, I., Husen, L. O., & Zulkifli Muhdar, M. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Batas Minimal 30% Calon Anggota Legislatif Perempuan Yang Diajukan Oleh Partai Politik Pada Pemilu Legislatif. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.382

Kango, M. A., Rahim, E., & Tone, A. H. (2023). Efektivitas Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Terhadap Pelanggaran PEMILU Tahun 2019. Aufklarung: Jurnal Pendidikan …, 3(3), 266–280. http://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/571

Linthin, H. N., & Torobi, R. J. (2022). Implementasi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pada Pemilihan Legislatif Di Kota Jayapura Periode Tahun 2019-2024. Jurnal Kebijakan Publik, 5(2), 92–101. https://doi.org/10.31957/jkp.v5i2.2432

Maspendi. (2024). Pengawasan Pemilu, Tugas Seluruh Unsur Masyarakat. https://nanggulan.kulonprogokab.go.id/detil/1533/pengawasan-pemilu-tugas-seluruh-unsur-masyarakat#

Monica Cristina Mangolo. (2024). Peran Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu di Provinsi Gorontalo. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 184–194. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.70

Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintahan.

Syahputra, D. R., & Aslami, N. (2023). Prinsip-Prinsip Utama Manajemen George R. Terry. Manajemen Kreatif Jurnal (MAKREJU), 1(3), 51–56.

Syarifudin, A., & Malik, A. (2021). Keterwakilan Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu Pada Pilkada Provinsi Lampung 2018 Di Kabupaten Pringsewu. SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3(2), 67. https://doi.org/10.32332/jsga.v3i2.4135

Tambalean, L. P. A., Liando, D. M., & Monintja, D. (2023). Kebijakan Keterwakilan Perempuan Pada Rekrutmen Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Jurnal Governance, 3(1), 1–11.

Tampomuri, Y. M., & Giyanto, B. (2024). Strategi Peningkatan Representasi Perempuan Dalam Proses Pembuatan Kebijakan di Bawaslu RI ( Studi Kasus Periode Tahun 2022-2027 ). 6(2), 51–64.

Waruwu, S. (2021). Implementasi Fungsi Pengawasan Guna Meningkatkan Efektifitas Kerja Pegawai Pada Kantor Ketahanan Pangan , Pelaksana Implementation of Supervision Functions To Increase Effectiveness of Employees At the Office of Food Security , Agricultural. Jurnal EMBA, 9(2), 1197–1205.

Winarto, A. E., Huda, H. M. D., & Trimurti Ningtyas. (2022). Peran Bawaslu dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pengawasan Pemilu. Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 12(2), 331–343.

Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., Akhmaddhin, S., Budiman, H., & Andriyani, Y. (2023). Efektifitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu. Reformasi, 10(2), 164–177. https://doi.org/10.33366/rfr.v10i2.1915

Yusuf, F. A. (2024). Pemantauan Progress Melalui Evaluasi Kinerja Di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Al Furqon Cilegon. 4(01), 116–124.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Yusran Laindi. (2024). OPTIMALISASI PENGAWASAN PEMILU LEGISLATIF (Studi Kasus Terhdap Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024) . Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 2(2), 845–861. https://doi.org/10.71128/kybernology.v2i2.200