KOORDINASI DALAM PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS TRADISIONAL DI KOTA KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i1.235Keywords:
Koordinasi, Penertiban, Minuman Keras Tradisional, Kota Kupang, Kebijakan Pemerintah.Abstract
Penelitian ini membahas koordinasi dalam penertiban peredaran minuman keras tradisional di Kota Kupang. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) buruknya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan, (2) pendekatan represif dalam bentuk penghancuran usaha dibandingkan pembinaan, dan (3) maraknya usaha ilegal akibat minimnya pendataan oleh aparat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian, dan BPOM masih lemah. Komunikasi yang tidak terstruktur menyebabkan kebijakan yang tidak sinkron, sementara pembagian tugas yang tidak jelas mengarah pada tindakan penertiban yang bersifat sporadis dan tidak strategis. Pendekatan yang lebih banyak menekankan penghancuran usaha tanpa pembinaan turut memperparah masalah, mendorong pelaku usaha tetap beroperasi secara ilegal. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan minimnya pencatatan usaha ilegal menjadi tantangan dalam pengendalian peredaran miras tradisional. Dalam konteks ini, pemerintah tidak sedang memberdayakan masyarakat, melainkan justru merusaknya melalui pendekatan penertiban yang tidak solutif dan destruktif. Studi ini merekomendasikan peningkatan koordinasi melalui komunikasi yang lebih efektif, pembagian tugas yang jelas, serta pendekatan penertiban yang lebih terstruktur dan berorientasi pada pembinaan.
References
Agus Dwiyanto dkk. (2020). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Andrew Heywood. (2014). Politik. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Bardach, E. (2012). A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving. California, CA: CQ Press.
Bryson, John M. (2004). Strategic Planning For Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening Organizational Achievement (3rd Edition). San Francisco: Jossey Bass.
Daft, Richard L. (2010). Era Baru Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
Effendy. (2003). Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Handoko, T. T. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.
Hasibuan, Malayu S.P. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kotler, Philip. (2000). Prinsip – Prinsip Pemasaran Manajemen. Jakarta: Prenhalindo.
Lunenburg, F. C. (2010). Communication: The Process, Barriers, And Improving Effectiveness. Schooling, 1(1), 1.
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moore, M. H. (2005). Creating Public Value: Strategic Management in Government. Harvard University Press.
Rainey, H. G. (2009). Understanding and Managing Public Organizations. John Wiley & Sons.
Siagian, Sondang P. (2018). Teori & Praktek Kepemimpinan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
JURNAL
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.
Benu, E. D., Neolaka, M.N.C.B & Djaha, A. S. A. (2020). Kolaborasi Dan Koordinasi Penyusun RBA Universitas Nusa Cendana Tahun 2018. The Indonesian Journal of Public Administration, 35.
Dari, D., Helan, Y. T., & Yohanes, S. (2023). Dasar Legalitas Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Sopia di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Petitum Law Journal, 1(1), 382-390. https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13752
Gulrajani, N. (2015). Whole-of-Government Approach: Enhancing Coordination in the Public Sector. Journal of Public Administration Research and Theory, 25(1), 30–45.
Handayani, S. (2024). Perilaku Sosial Pecandu Alkohol Kota Kupang (Studi Perilaku Sosial dalam Perspektif Skinner). Gulawentah Jurnal Studi Sosial, 9(2).
O'Toole, L. J. (2014). Networks and Networking: The Public Administrative Agendas. Public Administration Review, 75(3), 361-371.
Putra, F. Y. (2024). Perilaku Konsumsi Minuman Tradisional Moke sebagai Determinan Sosial Kejadian Hipertensi pada Laki-laki di Desa Wolodhesa Kecamatan Mego Kabupaten Sikka. SEHATMAS (Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat), 3(4), 757-771.
Salle Wena, Y., Aloysius, S., & Hedewata, A. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Peredaran Merek Moke di Kota Kupang. Petitum Law Journal, 1(1), 99-109. https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13357
Skripsi
Eky, F. H. (2023). Koordinasi Antar Lembaga Dalam Penanganan Eksploitasi Pekerja Anak Sektor Informal (Studi Terhadap Pekerja Anak Silver di Kota Bandar Lampung). Skripsi, Universitas Lampung.
Musdalifah, F. A. (2020). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tradisi Sopia dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur (Studi Kasus di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur). Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Nembot, T. A. J. (2023). Koordinasi Pemerintah Dalam Pelaksanaan Operasi Timbang Stunting di Kota Kupang. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.
Rico, F. D. (2017). Koordinasi Antar Stakeholder dalam Pembinaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kota Bandar Lampung. Skripsi, Universitas Lampung.
Rusli, I. K. F. (2023). Analisis Peraturan Perizinan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Melalui Media Sosial. Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang.
Sari, I. P. (2021). Koordinasi Antar Lembaga Dalam Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (Studi pada Gerakan Stop Pemasungan di Kabupaten Lampung Timur). Skripsi, Universitas Lampung.
Tabun, Y. (2022). Koordinasi Dalam Pembebasan Lahan Bagi Pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Daerah Kota Kupang nomor 12 tahun 2016, tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM
Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Salam Saputra Dra , Hendrik Toda, Rouwland Alberto Benyamin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)




