HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DENGAN LEMBAGA ADAT DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI KASUS DI DESA OJANDETUN KABUPATEN FLORES TIMUR)
DOI:
https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i1.262Keywords:
Village Governance, Traditional Institution, Partnership, Land Conflict, OjandetunAbstract
This study explores the working relationship between village heads and traditional village institutions in village governance, with a focus on land conflict resolution, infrastructure development, and tourism promotion in Ojandetun Village, Flores Timur. Using a qualitative case study method, data were collected through interviews, observations, and documentation. The study reveals that both entities collaborate in different capacities through communication, coordination, partnership, and social control. However, issues such as weak coordination and administrative communication hinder the process. This paper emphasizes the importance of mutual understanding and regular dialogue between both parties to support effective governance.
References
Ambar, Teguh Sulistiyani. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdyaan. Yogyakarta: Gava Media.
Creswell, W. John. 2016. Research Design (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed). Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Elly Setyadi dan Usman Kholip. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Kencana.
Komaruddin. 1994. Ensiklopedia Manajemen. Bumi Aksara: Jakarta.
Moleong, L. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Kutipan dari jurnal
Ajis, D., et al. (2018). Modal Sosial dalam Pembangunan Desa. Jakarta: Pustaka Rakyat.
Calvin, F. F., et al. (2020). Pola koordinasi lembaga adat dan pemerintah desa (Studi kasus di Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara). eJournal Pemerintahan Integratif, 8(2).
Fazhan, A. N., et al. (2023). Kerja sama dalam organisasi pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 45–58.
Khairul, R., et al. (2020). Hubungan kerja pemerintah desa dan lembaga adat. Jurnal Pemerintahan Daerah, 8(1), 12–25.
Komarudin. (1994). Organisasi dan Manajemen. Bandung: Mandar Maju.
Samsuddin, et al. (2021). Peran lembaga adat dalam perencanaan pembangunan Desa Pudak. Jurnal Tanah Pilih, 1(1).
Utaminingsih, N., et al. (2020). Hubungan kekuasaan antara lembaga adat dan pemerintah desa di Sulawesi Barat. Vox Populi, 3(2).
Hakim, A. A. dan Mubarok, J. (1999). Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Kutipan dari Dokumen Pemerintah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Adat Des
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulius Charlos Gate Onan, Ajis Salim Adang Djaha, Made Ngurah Demi Andayana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)




