AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA (DD) DI DESA WANGKA SELATAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2023

Authors

  • Yasinta Lingis Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Nursalam Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Aspri Budi Oktavianto Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Maria M. Lino Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i1.268

Keywords:

Akuntabilitas; pengelolaan; dana desa; pembangunan dan pemberdayaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Wangka Selatan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data berasal dari 7 informan yang terbagi dengan rincian kepala desa wangka selatan, sekretaris desa wangka selatan, bendahara desa wangka selatan,ketua dan bendahara bpd desa wangka selatan, tokoh masyarakat,tokoh adat, dan masyarakat. Penelitian ini menjabarkan dan mendeskripsikan upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa wangka selatan tahun 2023 dengan berfokus pada akuntabilitas dalam perencanaan, akuntabilitas dalam pelaksanaan melalui daya serap anggaran dan efisiensi, akuntabilitas dalam pertanggungjawaban melalui laporan kegiatan dan akuntabilitas dalam pengawasan dilihat dari respon bpd dalam pertanggungjawaban dan pengendalian.

References

Miles, M. B., & Huberman, a. M. (2014). Qualitative data analysis. United kingdom.

Sage.

Nugroho, santoso edy. (2020). Controlling Program Afirmasi Pendidikan Menengah

.Bappenas, 104–121.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian evaluasi. Bandung. Alfabeta bandung.

Wardana, I. (2016). Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Desa (studi pada pemerintah desa di Kabupaten Magelang). Universitas Negeri Semarang. 1(3),23- 25.

Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Perda Ngada Nomor 11 Tahun 2017 BPD menjalankan fungsi pemerintahan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Lingis, Y., Nursalam, N., Oktavianto, A. B., & Lino, M. M. (2025). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA (DD) DI DESA WANGKA SELATAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2023. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 3(1), 196–215. https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i1.268

Issue

Section

Articles