PEMBANGUNAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN PENYELENGGARA PEMBERANGKATAN IBADAH UMRAH BERBASIS PREVENTION CONTROLLING HYBRID SYSTEM
Keywords:
PPIU, Pengendalian, Penipuan Biro Umrah, Monitoring, EvaluasiAbstract
Ibadah umrah banyak diminati masyarakat, namun banyak oknum PPIU yang melakukan penyelewenangan sehingga merugikan masyarakat. Kementerian Agama mempunyai program pengendalian melalui monitoring dan evaluasi, namun pelaksanaannya banyak terdapat kekurangan. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kondisi faktual kebijakan pengendalian penyelenggara pemberangkatan ibadah umrah yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada PPIU dan untuk mendeskripsikan serta menganalisa faktor penghambat dan pendukung pengembangan pengendalian dengan berbasis Prevention Controlling Hybrid System atau PCHS. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dan data dianalisa dengan menggunakan SWOT serta AHP. Hasil penelitian: 1) kondisi faktual kelemahan monitoring dan evaluasi yakni tidak adanya instrument, tidak adanya perencanaan, petugas kurang berkompeten, waktu pelaksanaan tidak tepat, kurangnya anggaran, tidak adanya evaluasi; 2) untuk membangun pengendalian PPIU melalui monitoring dan evaluasi harus dilakukan identifikasi faktor internal dan eksternal sehingga diperoleh strategi yang tepat, strategi yang tepat menurut analisis SWOT adalah kombinasi antara strength-opportunity, selanjutnya strategi tersebut diuraikan berdasarkan skala prioritas dengan analisis AHP dan diperoleh alternatif strategi mengedepankan tanggungjawab peran,credibility, integritas, proses pembuatan keputusan dan keterwakilan forum serta memanfaatkan temuan. Dengan demikian ditemukan pendekatan yang tepat untuk pelaksanaan pengendalian dengan menggunakan Prevention Controlling Hybrid System sebagai suatu pengendalian dengan metode umpan maju, dapat dilakukan oleh siapapun dengan hasil yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian untuk dapat mengimplementasikan pendekatan ini perlu adanya kebijakan publik. Kesimpulan: pengendalian pada PPIU dibangun berdasarkan strategi dan alternatif kriteria yang diperoleh dari aspirasi stakeholder untuk dapat mencari solusi dengan menggunakan kebijakan publik.
References
A.M. Donner. (1987). Nederlands Bestuursrecht (Algemeen Deel), Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn.
Aji, G., Oktavia, I., Khoirani, M. A., & Zulkaidah, S. (2023). Analisis Evaluasi dan Pengendalian Manajemen dalam Mengukur Kinerja Perusahaan. 2(2).
Ayuningtyas, D. (2014). Kebijakan Kesehatan: Prinsip dan Praktik. Raja Grafindo Persada.
Chonyta, D., & Nasiya, I. (2022). PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMROH ( STUDY KASUS PT . FIRST TRAVEL ) Sumatera Utara _ Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Travel Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) Travel atau Biro. HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis, 2(1), 23–32.
Fajar, I., & Rusmana, O. (2018). Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Internal dengan COSO Framework. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi (JEBA), 20(4), 7. http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/viewFile/1242/1355
Fendy Santoso. (2003). Perbandingan Kinerja Sistem Kontrol Berumpan Balik Feedback Dengan Sistem Kontrol Berumpan Maju Feedfoward Pada Jaringan Penukar Panas Heat Exchanger . Jurnal Teknik Mesin, 5(1), 36–42. http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/mes/article/view/15969
G Runtuwene, A. G., Ilat, V., Alexander, S. W., Akuntansi, J., & Ekonomi Dan Bisnis, F. (2022). Evaluasi Sistem Pengendalian Manajemen Dalam Rangka Meningkatkan Keunggulan Daya Saing Pada PT. Internasional Budikarya di Manado Evaluation of Management Control System in Order to Increase Competitive Advantage at PT. Internasional Budikarya in Manado. 6(1), 241–246.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hasibuan, M. S. P. (2006). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Bhumi Aksara.
Indonesia, C. (2023). Fakta-fakta Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Saudi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230329093957-12-930668/fakta-fakta-penipuan-travel-umrah-yang-telantarkan-jemaah-di-saudi
Jarir, A. (2017). MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA PERBANKAN SYARI’AH. Jurnal UIN Banten, 1–14. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiYg5ub-MeBAxUJwTgGHRZ2CxE4ChAWegQIAxAB&url=https%3A%2F%2Fjurnal.uinbanten.ac.id%2Findex.php%2Fahkm%2Farticle%2Fdownload%2F1750%2F1546&usg=AOvVaw2FS2GHlcvc0lBaWGHY11s0
Mega Utami Maharani, Dewi Sadiah, Abdul Mujib, H. M. (2022). Strategi pemasaran biro perjalanan haji dan umroh dalam meningkatkan minat calon jamaah: Studi deskriptif di Ghinasepti Tour and Travel. Mabrur: Academic Journal of Hajj and Umra, 1, 85–106. http://digilib.uinsgd.ac.id/43585/
Murhaban&Adnan. (2020). Sistem Pengendalian Manajemen. Sefa Bumi Persada.
Musa, S. H. (2013). EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA MANAJER PENJUALAN PADA PT. HASJRAT ABADI MANADO. Jurnal EMBA, 1(4), 1790–1798.
Nurfauzia, V., & Fikriyah, K. (2020). Implementasi Strategi Pemsaran Pada Biro Perjalanan Umrah Dalam Perspektif Pemasaran Syariah. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(2), 82–95. https://doi.org/10.26740/jekobi.v3n2.p82-95
Nurmashythah. (2022). STRATEGI PENGAWASAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH DALAM REDUKSI TINGKAT FRAUD PADA PENYELENGGARA TRAVEL UMRAH DAN HAJI KHUSUS. UIN Ar Raniry, Aceh.
Sari, I. F. (2015). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembiayaan Haji danUmrah Melalui Sistem Marketing di PT. Arminareka Perdana Yogyakarta. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam Economic STAI Darul Ulmu Banyuwangi, 5(1).
Siswanto. (2019). Pengantar Manajemen. Bhumi Aksara.
sukmajayanti, Irwan Misbach, S. A. U. A. (2021). Mengantisipasi Permasalah Biro Penyelenggaraan Ibadah Umrah Periode 2021. 2(3), 221–233.
Sumarsan, T. (2013). Sistem Pengendalian Manajemen, Konsep, Aplikasi dan Pengukuran Kinerja. Edisi 2. Index.
Utomo, R. (2018). Pengaruh Etos Kerja Terhadap Sistem Pengendalian Manajemen Pada Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara Syariah Di Samarinda. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, 1(1).
Vittiara, M. B. (2023). Kemenag Hentikan Sementara Izin 4 Penyelenggara Umrah Berikut. Website DIrjen PHU. https://haji.kemenag.go.id/v4/kemenag-hentikan-sementara-izin-4-penyelenggara-umrah-berikut
Zulfila, Z. (2022). Manajemen Pelayanan Biro Perjalanan Haji Plus Dan Umrah Pada Pt. Tanim Wisata Religi Duri Riau Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi, 1(2), 62–71. https://doi.org/10.58290/jmbo.v1i2.18
Kutipan dari Buku
Syah, M. (2010). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Hakim, A. A. dan Mubarok, J. (1999). Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakary
Kutipan dari jurnal
Aliah, H., Aji, M. P., Masturi, Sustini, E., Budiman, M. and Abdullah, M. (2012). TiO2 Nanoparticles-coated Polypropylene Copolymer As Photocatalyst on Methylene Blue Photodegradation Under Solar Exsposure: American Journal of Environtmental Science 8 (3)
Dokumen Resmi:
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1978). Pedoman Penulisan
Laporan Penelitian. Jakarta: Depdikbud. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 1990. Jakarta: PT Armas Duta Jaya.
Kutipan dari Tesis dan Disertasi
Erlina, N. H. (2017). Transformasi Pendidikan Pesantren Tradisional ke Pendidikan Pesantren Modern (disertasi Doktor), Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung.
Kutipan dari Dokumen Pemerintah
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Presiden republik Indonesia. 10 Agustus.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarip Sahrul Samsudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.