POLA PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN NUSA TENGGARA TIMUR

Authors

  • Jery Wunu Nggandung Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

Keywords:

Mal Admistrasi, Pelayanan Publik, Ombudsman NTT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pencegahan mal administrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT). Masalah utama yang dibahas adalah bagaimana pola tersebut mencegah terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik. Pendekatan penelitian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Mal Administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Terdapat tiga tahapan utama dalam pola pencegahan ini, yaitu:  pertam Tahap Deteksi, yang bertujuan mengidentifikasi potensi mal administrasi dan isu-isu yang memerlukan perbaikan. Kedua Tahap Analisis, yang berfokus pada penyebab potensi mal administrasi dan menyusun saran perbaikan. Ketiga Tahap Pelaksanaan Saran, yang memastikan implementasi saran melalui monitoring, pendampingan, dan perubahan kebijakan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman NTT telah melaksanakan setiap tahapan dengan baik. Pada tahap deteksi, mereka melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran data untuk mengungkap potensi mal administrasi. Pada tahap analisis, dilakukan pengumpulan data, penelaahan, dan penyampaian saran kepada instansi terkait. Pada tahap pelaksanaan saran, Ombudsman NTT melaksanakan monitoring, pendampingan, dan publikasi untuk memastikan saran diimplementasikan dengan efektif. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pola pencegahan yang terstruktur dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Ombudsman NTT perlu terus meningkatkan efektivitas program ini melalui penguatan koordinasi dengan instansi terkait.

References

Rukayat, Y. (2017). Kualitas pelayanan publik bidang administrasi kependudukan di kecamatan pasirjambu. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 11(2).

Sebayang, R. A. B., dan Hartati, H. (2021). Peran Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. Mandapo:Journal of Administrative Law, 2(2),63-75

Afrisal, M., & Sahabuddin, R. (2022). Strategi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemerintah Kota Makassar terhadap Standar Pelayanan Publik. Jurnal Mirai Management, 7(2), 172–190.

Sulubara, S. M., & Amrizal, A. (2023). Pengawasan Ombudsman Terhadap Kepentingan Publik Dalam Kaitannya Terhadap Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila. Hakim, 1(4), 36–50.

Setyowati, A. (2022). Penanganan Laporan Masyarakat terkait Mal administrasi pada masa Pendemi Covid-19 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Solidaritas FISIP UNISRI, 2, 1-16.

Putri, F. A., dan Adnan, M. F. (2020). Upaya Pencegahan Mal administasi Pelayanan Publik ole Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Sumatra Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2, 33-41

lestari, S., Mappamiring.,M., & Wahid, N. (2023). Efektivitas Pencegahan Mal Administrasi Pendidikan Di Ombudsman Kota Makasar. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP) , 4, 1061-1071.

Saputra, I. T. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Samsat Keliling Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pada KB Samsat Surabaya Selatan. Diploma thesis, STIE PERBANAS SURABAYA, 1-18.

Muliati, E. (2013). Analisis Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar. SKRIPSI thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau , 1-9.

Golla, J., Rondonuwu, A.,& Kairupan, J. (2018). Kinerja Pemerintah Kecamatan Dalam Memberikan Pelayanan Publik Di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Eksekutif, 1-11

Damayanti, L. D., Suwena, K. R., & Haris, I. A. (2019). Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Kecamatan Sewan Kabupaten Buleleng. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha , 11, 21-32.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Jery Wunu Nggandung. (2024). POLA PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN NUSA TENGGARA TIMUR. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 2(2), 724–734. Retrieved from https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/kybernology/article/view/188