EFEKTIVITAS PELAYANAN SAMSAT KELILING DALAM MELAYANI PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.300Keywords:
Efektivitas Pelayanan, Samsat Keliling, Pajak Kendaraan Bermotor, New Public Service, Kota Kupang.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelayanan Samsat Keliling dalam melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang. Pelayanan publik menjadi fokus utama pembangunan nasional, dengan paradigma New Public Service (NPS) yang memandang masyarakat sebagai citizen dengan hak dan kewajiban setara. Regulasi seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang SAMSAT, mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak. Meskipun pembayaran pajak sering dianggap rumit, pengembangan Samsat berbasis teknologi informasi diharapkan mampu mengatasi masalah efisiensi dan aksesibilitas. Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang vital, dan peningkatan jumlah kendaraan di Kota Kupang menunjukkan potensi besar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun data menunjukkan peningkatan realisasi penerimaan pajak melalui Samsat Keliling dari tahun 2020 hingga 2023, masih terdapat tantangan dalam efektivitas pelayanan. Berdasarkan indikator waktu, kecermatan, dan gaya pelayanan (Sondang P. Siagian, 2007:151), ditemukan bahwa meskipun waktu pelayanan menjadi lebih cepat berkat sistem real-time, masalah ketelitian dan sistem antrean yang kurang jelas masih menyebabkan keluhan masyarakat, bahkan membuka peluang bagi praktik percaloan. Namun, gaya pelayanan petugas secara umum dinilai baik dengan penerapan prinsip 5S. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan dipilih melalui teknik purposive sampling dan accidental sampling, meliputi Kepala Sub Bagian Administrasi Keuangan, Umum, dan Kepegawaian, penanggung jawab, pegawai, dan masyarakat pengguna Samsat Keliling. Data primer dikumpulkan melalui wawancara, sementara data sekunder berasal dari dokumen dan arsip. Analisis data meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan uji kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas untuk memastikan keabsahan data. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas pelayanan Samsat Keliling dan rekomendasi untuk peningkatannya.
References
Agus Hiplunudin. Kebijakan Birokrasi dan Pelayanan Publik.
Deddy Mulyadi. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta CV; 2018.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2016.
Moenir. 2001. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Muasaroh. 2010. Aspek-Aspek Efektivitas Studi Tentang Efektivitas Pelaksanaan Program Pelaksanaan PNPM-MP.
Othenk, Sondang. 2018. Landasan Teori Efektivitas Menurut Para Ahli. http://literaturbook.blogspot.com/2014/12/pengertian-efektivitas-dan-landasan.html
Siagian, Sondang. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia – Fungsi Manajerial Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Gulo. 2002. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Grasindo.
Zeithaml, V.A., Parasuraman, A., & Berry, L.L. (1990). Delivering Quality Service: Balancing Customer Perceptions and Expectations. New York: The Free Press
Jurnal
Ardani, Leli. dkk. Implementasi Layanan Inovasi Samsat Keliling Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Perpajakan Vol 9, No 1; 2016.
Bungkaes. 2013. Hubungan Efektivitas Pengelolaan Program Raskin dengan Penngkatan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Mamahan Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud. Journal “Acta Diurna”.
Parasuraman, A., Zeithaml, V.A., & Berry, L.L. (1988). SERVQUAL: A Multiple-Item Scale for Measuring Consumer Perceptions of Service Quality. Journal of Retailing.
Landasan Hukum
Perraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Lain-Lain
Hak Cipta @Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (ntt.bps.go.id)
Hasil wawancara pada narasumber UPTD dan Sub Bagian Tata Usaha Kota Kupang pada Hari Senin, 21 April 2025.
Hasil wawancara pada narasumber Polantas Polda, Petugas Samsat Keliling dan wajib pajak samsat keliling pada hari Rabu, 23 April 2025.
Informan UPTD NTT Provinsi; Https://bpad.nttprov..go.id Https://samsatcorner.com
UPTD Pemprov NTT Kepala Seksi Verifikasi dan Plt. UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Loryenci fallo, Jacob Wadu, Delila A. Nahak Seran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)




