PERAN BUMDES SUKA BUNGA DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DI DESA WOLOMOTONG KECAMATAN DORENG KABUPATEN SIKKA
DOI:
https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.362Keywords:
BUMDes, Peran, Perekonomian Desa, Fasilitator, Mediator, MotivatorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Suka Bunga dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Penelitian ini juga bermanfaat untuk memberikan informasi rinci dan akurat terkait kontribusi BUMDes terhadap pembangunan ekonomi desa, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan pengurus BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes Suka Bunga berperan sebagai fasilitator dalam menyediakan sarana dan prasarana usaha, sebagai mediator dalam menjembatani kebutuhan ekonomi masyarakat melalui unit-unit usaha, serta sebagai motivator dalam memberikan edukasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi desa. Tiga unit usaha yang dikelola meliputi unit sosial (air bersih), unit penyewaan (tenda dan kursi), dan unit perdagangan (pasar tradisional). Walaupun ketiga unit ini telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), BUMDes masih menghadapi kendala seperti keterbatasan modal, kerusakan fasilitas usaha, serta kurangnya pelatihan berkelanjutan. Diperlukan penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi aktif masyarakat agar BUMDes dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
References
Maryunani. (2008). BUMDes: Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Pustaka Cendekia.
Santika, A. (2018). Penguatan ekonomi desa melalui BUMDes. Yogyakarta: Deepublish.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Ummah, F. (2019). Manajemen usaha desa. Surabaya: Genta Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Sarwono, S. W., & Meinarno, E. A. (2015). Psikologi sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mater Noviolata Richorpus Mitan, Melkisedek. N. B. C. Neolaka, Theny I. B. K. Pah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)


