TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DALAM MENINGKATKAN ANGKA PARTISIPASI PEMILIH (Studi Kasus Pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Dalam Pilkada Serentak 2024)

Authors

  • Kamilus Barri Chello Mali Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • I Putu Yoga Bumi Pradana Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Yaherlof Foeh Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.364

Keywords:

Tata kelola Pemilu; partisipasi pemilih; Pilkada 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan tata kelola pemilu dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Kupang. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, analisis berfokus pada lima dimensi tata kelola pemilu menurut Pippa Norris (2014) yang meliputi kelembagaan, kepemimpinan, inovasi, manajemen sumber daya, dan jejaring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Kupang telah menerapkan prinsip independensi, kepemimpinan terbuka, inovasi teknologi, serta pengelolaan logistik dan sosialisasi yang beragam. Namun, partisipasi pemilih masih terhambat oleh keterbatasan SDM adhoc, persoalan administratif, serta faktor eksternal seperti apatisme politik, ketidakpuasan terhadap calon, kondisi kesehatan, dan kesibukan masyarakat. Temuan menegaskan bahwa kualitas implementasi di lapangan dan faktor non-teknis sangat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.

References

Creswell, J. W. (2017). Research design: Kualitatif, kuantitatif dan mixed methods. Pustaka Belajar.

International IDEA. (2002). Standar-standar internasional pemilihan umum: Pedoman peninjauan kembali kerangka hukum pemilu. International IDEA.

International IDEA. (2014). Electoral management design: The International IDEA handbook (2nd ed.). International IDEA.

Lexy J. Moleong, D. M. A. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT. Remaja Rosda Karya.

Norris, P. (2014). Why electoral integrity matters. Cambridge University Press.

Perdana, A., Tanthowi, P. U., & Sukmajati, M. (Eds.). (2019). Tata kelola pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Pretty, J. N. (1995). Participatory learning for sustainable agriculture. World Development, 23(8), 1247–1263.

Subekti, V. S. (2015). Dinamika konsolidasi demokrasi: Dari ide pembaruan sistem politik hingga pemerintahan demokratis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sugiyono. (2007). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Jurnal

Bisnis, J. E. (2024). Pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan perencanaan sumber daya manusia di KPU kabupaten/kota. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 750–761.

D’Fany, A. H. P., Paskarina, C., & Rahmatunnisa, M. (2022). Perilaku Memilih Masyarakat Maumere Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 14(1), 432. https://doi.org/10.24198/jane.v14i1.41341

Dewi, L. Y., Sinaga, H. L. N., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golput. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8(1), 36–47. https://doi.org/10.37058/jipp.v8i1.4082

Diazzaki, Y. F., & Mubarak, A. (2024). Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Generasi-Z Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Agam. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.139

Kusuma, A. C., Tesalonika, L., Ayyasy, R., Halim, W., Fauzan, A., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Peran Lembaga Legislatif Dalam Konfigurasi Politik Hukum: Antara Aspirasi Publik Dan Kepentingan Politik Untuk Mencapai Karakteristik Produk Hukum. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9930

Pulungan, Z. M., Pratiwi, S. A., Ayura, P. A., Ibra, Z. N., Mufidah, R., Manurung, O. A., & Yunita, S. (2024). Pendidikan Demokrasi di Indonesia. Ar-Raudah: Jurnal Pendidikan Dan Keagamaan, 1(3), 81–90.

Rifansyah, M. R., & Anisykurlillah, R. (2024). Analisis Strategi Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Jawa Timur Untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024. Jurnal Progress Administrasi Publik, 4(1), 32–39. https://doi.org/10.37090/jpap.v4i1.1218

Santoso, R. (2019). Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Partai Politik DalamMewujudkan Demokrasi Berintegritas. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 252–261. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/nizham/article/view/1867

Saputra, A. R., Jendrius, J., & Bakaruddin, B. (2018). Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas. Aristo, 7(1), 64. https://doi.org/10.24269/ars.v7i1.1336

Dokumen

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum. (2018). Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Internet

Timex Kupang. (2024). Pemilihan kepala daerah NTT: Partisipasi pemilih 68,48%. https://timexkupang-fajar-timexkupang.fajar.co.id/2024/12/09/pemilihan-kepala-daerah-ntt-partisipasi-pemilih-6848

Detik. (2024). DPT Pilkada 2024 di Kota Kupang 275.085 orang. https://www.detik.com/bali/pilkada/d-7555073

Digtara. (2024). 84.443 warga Kota Kupang tidak mencoblos. https://www.digtara.com/politik/204720

KPU RI. (2024). DPT Pemilu 2024 dalam negeri dan luar negeri: 204,8 juta pemilih. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Mali, K. B. C. ., Pradana, I. P. Y. B., & Foeh, Y. (2025). TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DALAM MENINGKATKAN ANGKA PARTISIPASI PEMILIH (Studi Kasus Pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Dalam Pilkada Serentak 2024). Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 3(2), 624–638. https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.364