PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP FENOMENA PRAKTIK PREDATORY PRICING TIKTOK SHOP SEBAGAI STRATEGI PENGUASAAN PEMASARAN UMKM KOTA MAKASSAR

Authors

  • Roslinda Roslinda Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Muhammad Ridwan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Jasri Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.366

Keywords:

Hukum Ekonomi Syariah, Predatory Pricing, TikTok Shop, UMKM, Maqasid al-Shari‘ah.

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik predatory pricing pada TikTok Shop dan implikasinya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Latar penelitian bertolak dari dinamika ekonomi digital yang memunculkan kompetisi berbasis algoritma, promosi agresif, dan permainan harga ekstrem, yang secara empiris berdampak pada penurunan omzet, margin, serta ketahanan usaha UMKM. Dengan pendekatan fenomenologi dan desain deskriptif kualitatif, data dihimpun melalui observasi, wawancara semi-terstruktur dengan pelaku UMKM dan pakar ekonomi syariah, serta dokumentasi. Analisis dilakukan secara tematik melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan, disertai triangulasi metode untuk meningkatkan validitas. Hasil penelitian memperlihatkan enam pola utama strategi predatory pricing pada TikTok Shop: penjualan di bawah harga pasar, promosi masif dan berulang (diskon, flash sale, dan endorsement), penguasaan algoritma rekomendasi, fasilitas logistik eksklusif, program loyalitas konsumen (voucher, cashback, poin), dan product bundling. Dampak yang muncul meliputi penurunan omzet, erosi margin, penurunan motivasi dan kepercayaan diri berwirausaha, degradasi kualitas produk, melemahnya daya saing berbasis nilai tambah lokal, serta pergeseran transaksi ke pedagang luar daerah. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut mengandung unsur tadlis (penyesatan), gharar (ketidakpastian), zulm (ketidakadilan), dharar (bahaya/kerugian), dan membuka jalan menuju ikhtikar (monopoli), sehingga bertentangan dengan tujuan maqasid al-shari‘ah, khususnya hifz al-mal (perlindungan harta) dan keadilan distribusi. Penelitian merekomendasikan penguatan tata kelola pasar digital berbasis prinsip syariah, koreksi kebijakan platform terhadap algoritma dan kebijakan promosi, serta strategi diferensiasi nilai UMKM berbasis kualitas dan kearifan lokal.

References

Alamsah, D., & Takaya, R. (2024). Studi kasus praktik predatory pricing pada TikTok Shop dan dampaknya terhadap pemanfaatan media sosial oleh UMKM di Indonesia. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(1), 278–284.

AP, K. N. A. (2023). The role of the Business Competition Supervisory Commission in response to allegations of predatory pricing practices in e-commerce. Jurnal Geuthèë, 6(2), 175–182.

Basri, B. (2023). Market mechanism and fair pricing in Islamic perspective. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3771–3786.

Damayanti, A., & Alexandrina, E. (2023). Faktor keberhasilan promosi Skintific dengan implementasi digital marketing pada TikTok. Journal of Research on Business and Tourism, 3(2), 131–147.

Darmawan Prahmana, V., & Wiradiputra, D. (2022). Predatory pricing dalam e-commerce menurut perspektif hukum persaingan usaha. JISIP, 6(3).

Darullah, M. D., & Tanamal, R. (2023). Faktor yang paling memengaruhi keputusan menggunakan TikTok Shop. JEMATech, 6(2), 166–175.

Fajar, D. A., Fauziah, F. N., & Mutrofin, K. (2022). Predatory pricing melumpuhkan UMKM Indonesia: Studi kasus TikTok Shop. Jurnal El-Idaarah, 2(2).

Fikri, M., Andayani, L., & Amanita, A. (2024). Tinjauan yuridis Permendag No. 31/2023 untuk menciptakan persaingan usaha sehat. Jurnal Rechtswetenschap, 1(1).

Fitria, T. N. (2015). Perkembangan bank syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(2).

Flora, E., & Ratnawati, E. (2023). Indikasi jual rugi untuk menyingkirkan pelaku usaha lain berdasarkan UU No. 5/1999. UNES Law Review, 6(1), 2764–2770.

Fuadi, F., & Ermawati, L. (2024). Dampak predatory pricing pada social commerce ditinjau dari etika bisnis Islam. JURBISMAN, 2(2), 543–558.

Habibullah, E. S. (2017). Hukum ekonomi syariah dalam tatanan hukum nasional. Al-Mashlahah, 5(9).

Hayati, C. S., & Sudradjat, R. H. (2022). Pemanfaatan TikTok sebagai platform digital marketing. SEIKO: Journal of Management & Business, 4(3), 415–426.

Ibn Majah. (2007). Sunan Ibnu Majah (Terj. Abu Ihsan al-Atsari). Pustaka Imam asy-Syafi’i.

Imam Malik bin Anas. (2005). Al-Muwatta’ (ed. M. F. A. Baqi). Darul Hadis.

Ismail, K., Rohmah, M., & Putri, D. A. P. (2023). Peranan UMKM dalam penguatan ekonomi Indonesia. Jurnal Neraca, 7(2), 208–217.

Jaslin Dhabitah, & Nor, K. A. M. (2024). Analisis pencabutan izin komersial TikTok: Rekomendasi ekonomi digital Indonesia. Jurnal Magister Ekonomi Syariah, 2(2), 49–64.

Mardi, M. (2021). Ekonomi syariah: Eksistensi dan kedudukannya di Indonesia. Saujana, 3(1), 20–32.

Nazhari, A. F., & Irkham, N. (2023). Analisis dugaan predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan dalam industri e-commerce. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 19–31.

Pratiwi, N., & Nikensari, S. I. (2024). Potensi sektor ekonomi unggulan Kota Makassar. Eco-Fin, 6(2), 313–321.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif. Deepublish.

Sarosa, S. (2021). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Kanisius.

Savilia, I., Khasanah, K., Luqman, M., Azis, T. S. A., & Aprianto, N. E. K. (2024). Peran pemerintah dalam pembaruan kebijakan social commerce. Merdeka Indonesia Jurnal International, 4(2), 36–45.

Sholikhah, A., Kamila, E. R., & Muzdalifah, L. (2023). Indications of predatory pricing on TikTok Shop and its impact on MSMEs. Sinergi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen, 13(2), 101–105.

Sulistyawati, S. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Zahir Publishing.

Suripto, T., & Salam, A. (2018). Analisa penerapan prinsip syariah dalam asuransi. JESI, 7(2), 128–137.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Roslinda, R., Ridwan, M., & Jasri, J. (2025). PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP FENOMENA PRAKTIK PREDATORY PRICING TIKTOK SHOP SEBAGAI STRATEGI PENGUASAAN PEMASARAN UMKM KOTA MAKASSAR. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 3(2), 696–705. https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.366