PERAN DEWAN PEMANGKU ADAT KESONAFAN KAUNIKI SEBAGAI FASILITATOR DALAM MELESTARIKAN TRADISI LOKAL DI DESA KAUNIKI KECAMATAN TAKARI KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Rendi Yohanis Nifu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.369

Keywords:

Dewan Pemangku Adat, Fasilitator, Pelestarian Tradisi Lokal, Desa Kauniki, Kearifan Lokal

Abstract

Penelitian ini berjudul “Peran Dewan Pemangku Adat Kesonafan Kauniki sebagai Fasilitator dalam Melestarikan Tradisi Lokal di Desa Kauniki Kecamatan Takari Kabupaten Kupang”. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana peran Dewan Pemangku Adat Kesonafan Kauniki sebagai Fasilitator dalam melestarikan tradisi lokal di Desa Kauniki, kecamatan Takari, kabupaten Kupang?” Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Dewan Pemangku Adat sebagai Fasilitator dalam Melestarikan Tradisi Lokal di Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Teori yang digunakan oleh peneliti dalam memecahkan masalah penelitian adalah peran dewan pemangku adat sebagai fasilitator. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data primer adalah para informan sedangkan data sekunder adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan variabel penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tahap analisa data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, tahap penarikan kesimpulan lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dewan Pemangku Adat Kesonafan Kauniki aktif melakukan berbagai kegiatan fasilitasi, seperti pembuatan media promosi, penyediaan sarana upacara adat, dan edukasi kepada masyarakat terkait tradisi lokal. (2) Dewan Pemangku Adat Kesonafan Kauniki memberikan dukungan signifikan terhadap pelestarian tradisi lokal melalui pelestarian upacara adat dan penjagaan benda pusaka. Berdasarkan hasil analisis diatas, penulis menyimpulkan bahwa Peran Dewan Pemangku Adat Kesonafan Kauniki dalam Melestarikan Tradisi Lokal di Desa Kauniki tidak terlepas dari adanya kegiatan fasilitasi dan dukungan yang berkelanjutan.

References

Abu Achmadi, & Cholid Narkubo. (2005). Metode Penelitian Kualitatif: Panduan Lengkap. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 85.

Aisyah, S. (2022). Pengaruh perubahan iklim terhadap praktik pertanian tradisional Masyarakat Baduy. Jurnal Antropologi Indonesia, 42(1), 5-18.

Ardial. (2014). Metode Penelitian Komunikasi (hlm. 180). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Bens, IM (2000). Memfasilitasi dengan Energi: Buku Pegangan untuk Fasilitator Kelompok. Ojai, CA: Book Tree.

Dardiri (dalam Rahmat Hidayat). (2021). Konflik Adat dan Solusi Kontemporer (hlm. 45). Jakarta:

Kencana. Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Panduan Praktis. Jakarta: PT Bumi Aksara. hlm. 72.

Hasan, M. Iqbal. (2002). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Pendekatan Baru. Yogyakarta:

Andi. II, B. (1999). A. Kebudayaan.

Jacobus Sumardi (2016). Identitas Nasional dalam Pusaran Globalisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu. hlm. 34.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek). (2021). Survei Nasional tentang Kelestarian Tradisi Lokal di Indonesia: Ancaman dan Upaya Pelestarian. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemendikbud ristek.

Koentjaraningrat. (1990). Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (hlm. 150). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Moelong, L. J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja

Rosdakarya. Nana Syaodih, & Ahwal Kusuma. (2002). Metode Penelitian Pendidikan: Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 84.

Nasution, H.M. (2000). Pembangunan Masyarakat: Peran Fasilitator dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

Santoso, B. (2017). Pengaruh kebijakan pemerintah terhadap kelestarian adat istiadat masyarakat Dayak. Jurnal Antropologi Indonesia, 42(1), 5-18.

Schwarz, R. (2002). Fasilitator Terampil: Sumber Daya Komprehensif untuk Fasilitator Kelompok. San Francisco, CA:

Jossey-Bass. Silalahi, U. (2012). Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama. hlm. 270.

Siti Hawa. (2020). Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa (hlm. 15). Yogyakarta: Andi. SK Desa Kauniki No. 145/06/SKEP/DK/I/2023 Tentang Penetapan nama dan kepengurusan DPAK Desa Kauniki Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. hlm. 136.

Tohari. (2019). Peran Dewan Pemangku Adat dalam Melestarikan Tradisi Lokal. Jurnal Antropologi Indonesia, 45(2), 32-47.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Nifu, R. Y. . (2025). PERAN DEWAN PEMANGKU ADAT KESONAFAN KAUNIKI SEBAGAI FASILITATOR DALAM MELESTARIKAN TRADISI LOKAL DI DESA KAUNIKI KECAMATAN TAKARI KABUPATEN KUPANG. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 3(2), 727–735. https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i2.369