REKONSILIASI FUNGSI PENGAWASAN DAN LEGISLASI BPD DI DESA JAWAPOGO, KECAMATAN MAUPONGGO, KABUPATEN NAGEKEO

Authors

  • Ayako Hesky Josio Ndun Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Eusabius Saparera Niron Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Maximianus Ardon Bidi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/kybernology.v4i1.529

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Legislasi, Partisipasi Masyarakat, Penguatan Kapasitas.

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pengawasan dan legislasi desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, studi awal di Desa Jawapogo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo menunjukkan bahwa anggota BPD memiliki pemahaman yang rendah terhadap tugas pokok dan fungsi mereka, serta lemah dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Kondisi ini menjadi hambatan dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat desa. Metode pelaksanaan kegiatan ini meliputi empat tahapan, yaitu konsultasi dan koordinasi, persiapan sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi secara interaktif, dan evaluasi melalui kuesioner post-test, observasi, serta wawancara. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman anggota BPD mengenai mekanisme pengawasan dan prosedur legislasi desa, serta peningkatan keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu sosialisasi, minimnya keterlibatan masyarakat umum, dan kebutuhan pendampingan berkelanjutan. Disarankan untuk melaksanakan pendampingan lanjutan dan memperluas sasaran peserta agar peningkatan kapasitas BPD dan partisipasi masyarakat dapat terjaga dan berkembang secara berkelanjutan.

References

Basir, S. S., Alkadafi, M., & Fithriyyah, M. U. (2024). Evaluasi Implementasi Program P3MD dalam Mewujudkan Desa Mandiri di Desa Kualu Nenas, Kabupaten Kampar. Jurnal EL-RIYASAH

Dianty, S. (2021). Efektivitas Kolaborasi Pemerintah Desa dan BPD. Mimbar Administrasi Mandiri, 4(1), 30–38. https://jurnal.stisipwidyapuri-smi.ac.id/index.php/mimbar/article/view/214

Dwiandika, B., & Gesmi, I. (2024). Evaluasi Fungsi BPD dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa di Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan

Fitriana, R., Haris, I. N., & Dwinanda, W. A. (2022). Metode Partisipatif dalam Penguatan Kapasitas Lembaga Desa. Jurnal Abdimas Sinergi, 4(2), 101–107.

Kuswandi, A., Susanti, R. H., & Nuraini, S. (2024). Peningkatan Kapasitas Anggota BPD melalui Workshop. Jurnal Abdimas Galuh, 6(1), 112–120. https://jurnal.unigal.ac.id/abdimasgaluh/article/view/11810

Malik, S. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 325-327.

Maselangi, Y. P., Rustan, I. R., & Sauqi, A. (2024). Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD di Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. MITZAL

Pangendra, R., & Gesmi, I. (2024). Evaluasi Pendamping Desa pada Pembangunan Secara Partisipatif di Kepenghuluan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan

PATTIRO. (2015). Modul Pelatihan Pengawasan Pembangunan Desa dan Keuangan Desa.

Pratama, A. K., Badaruddin, & Abdul Kadir. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Dana Desa. Perspektif, 10(2), 371-372.

Rosidin, R., Susiyanto, S., Indarti, S., & Aini, F. N. (2025). Penerapan Kolaborasi Pemerintah Desa, Masyarakat & Akademisi. Jurnal Abdimas Serawai, 7(1), 89–97. https://jurnal.umb.ac.id/index.php/JAMS/article/view/8098

Sandewa, F. S., Sibay, S., Zaman, W., et al. (2024). Penguatan Kapasitas Tugas dan Fungsi BPD Desa Popisi. KARYA: Jurnal Pengabdian, 2(1), 58–64. https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/863

Santosa, F. J., Setyowati, R., & Wibowo, A. (–). The Stakeholders Engagement Study in Rural Development Program. Journal of Research on Community Engagement

Sutrisna, I. W. (2021). Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Jurnal Cakrawarti, 4(1), 1-3.

Yudhistira, W., & Andriyus. (2025). Evaluasi Fungsi BPD dalam Menampung Aspirasi Masyarakat di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan

Zitri, I., Rifaid, R., & Umami, R. (2023). Pendampingan Penguatan Kapasitas BPD dalam Penyusunan PERDES. Journal of Community Engagement and Society, 3(2), 150–160. https://journal.ummat.ac.id/index.php/JCES/article/view/9326

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Ndun, A. H. J., Niron, E. S., & Bidi, M. A. (2026). REKONSILIASI FUNGSI PENGAWASAN DAN LEGISLASI BPD DI DESA JAWAPOGO, KECAMATAN MAUPONGGO, KABUPATEN NAGEKEO. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 4(1), 390–408. https://doi.org/10.71128/kybernology.v4i1.529

Issue

Section

Articles