WASIAT SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SBY No. 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023)
DOI:
https://doi.org/10.71128/e-gov.v3i3.322Kata Kunci:
Agama; Hukum; Peradilan; Harta; Waris.Abstrak
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023. Perkara tersebut melibatkan istri ketiga almarhum Munir yang bersengketa dengan ahli waris dari istri pertama dan kedua mengenai sebidang tanah yang telah dimiliki pewaris sebelum pernikahan dengan istri ketiga. Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan sebelum diselesaikan kewajiban lain, yaitu biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Wasiat sendiri dipandang sebagai bagian dari hukum kewarisan yang berfungsi untuk melengkapi ketentuan faraidh. Dalam hukum positif Indonesia, wasiat diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menentukan siapa ahli waris yang sah, menetapkan harta peninggalan, serta mengatur bagian masing-masing ahli waris. Sengketa waris yang muncul umumnya terkait perbedaan pandangan mengenai status harta bawaan dan harta bersama, terutama dalam perkawinan lebih dari satu kali.Referensi
Ahmad, A. Z. (2018). Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam : Analisis Maqāṣid asy-Syarī’ah Jasser Auda. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 52(1), 55. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/945
Fauzi Imron, A. (2015). Konsep Wasiat Menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Dan KUH Perdata. Asy-Syari’ah, Vol 1(1), 24.
Muhammad Rusli. (2025). Dasar Hukum Waris di Indonesia berdasarkan Hukum Islam (Syariah). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 16–23. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.381
Muslim, & Jamaluddin. (2024). Bagi Anak Tiri Dari Perkawinan Poligami. VII.
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2000),104.
Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), 132.
https://quran.com/id/sapi-betina/180-181
Hasbi Ash-Shiddiqie, Fiqh Mawaris (Bandung: Pustaka Riski, 1999), 273.
Muhammad, A. (2000). Hukum Waris Menurut KUHPerdata. Citra Aditya Bhakti.
Amir Hamzah dan A. Rachmad Budiono, Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (Malang: IKIP, 1994), 112.
Anshary, M. (2017). Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. CV Mandar Maju.
Dwianto, A., Hanani, N., & Hadziq, H. (2022). Batasan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016). Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 6(1), 1–23. https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.144
Lubis, S. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Dani Agustian Saputra, Diah Cahyani, Reyhana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)
