WASIAT SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SBY No. 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023)

Authors

  • Ahmad Dani Agustian Saputra Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia
  • Diah Cahyani Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia
  • Reyhana Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/e-gov.v3i3.322

Keywords:

Religion; Law; Justice; Property; Inheritance

Abstract

This study examines the settlement of inheritance disputes based on Surabaya Religious Court Decision Number 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023. The case involved the third wife of the late Munir, who was in dispute with the heirs of his first and second wives regarding a plot of land owned by the testator before his marriage to his third wife. In Islamic law, the distribution of inheritance cannot be carried out before other obligations are settled, namely funeral costs, debt repayment, and the execution of a will. A will itself is seen as part of inheritance law that functions to complement the provisions of faraidh. In Indonesian positive law, wills are regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI) and are the absolute authority of the Religious Courts based on Law Number 7 of 1989 and its amendments. This study uses a normative juridical method by examining laws and regulations, literature, and court decisions. The results show that the Religious Court has the authority to determine who the legitimate heirs are, determine the inheritance, and regulate the share of each heir. Inheritance disputes that arise are generally related to differences of opinion regarding the status of inherited property and joint property, especially in multiple marriages.

Author Biographies

Diah Cahyani, Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023. Perkara tersebut melibatkan istri ketiga almarhum Munir yang bersengketa dengan ahli waris dari istri pertama dan kedua mengenai sebidang tanah yang telah dimiliki pewaris sebelum pernikahan dengan istri ketiga. Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan sebelum diselesaikan kewajiban lain, yaitu biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Wasiat sendiri dipandang sebagai bagian dari hukum kewarisan yang berfungsi untuk melengkapi ketentuan faraidh. Dalam hukum positif Indonesia, wasiat diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menentukan siapa ahli waris yang sah, menetapkan harta peninggalan, serta mengatur bagian masing-masing ahli waris. Sengketa waris yang muncul umumnya terkait perbedaan pandangan mengenai status harta bawaan dan harta bersama, terutama dalam perkawinan lebih dari satu kali.

Reyhana, Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023. Perkara tersebut melibatkan istri ketiga almarhum Munir yang bersengketa dengan ahli waris dari istri pertama dan kedua mengenai sebidang tanah yang telah dimiliki pewaris sebelum pernikahan dengan istri ketiga. Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan sebelum diselesaikan kewajiban lain, yaitu biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Wasiat sendiri dipandang sebagai bagian dari hukum kewarisan yang berfungsi untuk melengkapi ketentuan faraidh. Dalam hukum positif Indonesia, wasiat diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menentukan siapa ahli waris yang sah, menetapkan harta peninggalan, serta mengatur bagian masing-masing ahli waris. Sengketa waris yang muncul umumnya terkait perbedaan pandangan mengenai status harta bawaan dan harta bersama, terutama dalam perkawinan lebih dari satu kali.

References

Ahmad, A. Z. (2018). Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam : Analisis Maqāṣid asy-Syarī’ah Jasser Auda. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 52(1), 55. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/945

Fauzi Imron, A. (2015). Konsep Wasiat Menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Dan KUH Perdata. Asy-Syari’ah, Vol 1(1), 24.

Muhammad Rusli. (2025). Dasar Hukum Waris di Indonesia berdasarkan Hukum Islam (Syariah). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 16–23. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.381

Muslim, & Jamaluddin. (2024). Bagi Anak Tiri Dari Perkawinan Poligami. VII.

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2000),104.

Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), 132.

https://quran.com/id/sapi-betina/180-181

Hasbi Ash-Shiddiqie, Fiqh Mawaris (Bandung: Pustaka Riski, 1999), 273.

Muhammad, A. (2000). Hukum Waris Menurut KUHPerdata. Citra Aditya Bhakti.

Amir Hamzah dan A. Rachmad Budiono, Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (Malang: IKIP, 1994), 112.

Anshary, M. (2017). Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. CV Mandar Maju.

Dwianto, A., Hanani, N., & Hadziq, H. (2022). Batasan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016). Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 6(1), 1–23. https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.144

Lubis, S. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.

Published

2025-08-28

How to Cite

Saputra, A. D. A. . ., Cahyani, D., & Reyhana, R. (2025). WASIAT SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SBY No. 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023). Journal Education and Government Wiyata, 3(3), 681–689. https://doi.org/10.71128/e-gov.v3i3.322