KOLABORASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LSM PERMATA LEMBATA DALAM MEREHABILITASI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN LEMBATA
DOI:
https://doi.org/10.71128/e-gov.v3i1.195Kata Kunci:
Pencegahan, Penanganan, Perempuan, Anak, KekerasanAbstrak
Penelitian ini berjudul “Kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dengan Lsm Permata Lembata Dalam Merehabilitasi Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Lembata”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah “bagaimana Kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata dalam merehabilitasi korban kekerasan seksual di Kabupaten Lembata”. Tujuannya untuk mendePenelitiankan Kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata dalam merehabilitasi korban kekerasan seksual di Kabupaten Lembata. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Purposive. Jenis data adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan terakhir verivikasi/penarikan kesimpulan Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata dalam merehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten lembata dapat dilakukan dengan; (1) Bekerja bersama dalam Pencegahan kekerasan seksual; Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual. (2) Bekerja bersama dalam Penanganan kekerasan seksual; Memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual, Memberikan Penyesuaian diri dalam lingkungan perorangan dan sosial secara memuaskan sehingga dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat. Berdasarkan hasil analisis penelitian di atas, penulis menyimpulkan bahwa Kolaborasi Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan LSM Permata Lembata telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam upaya mencagah kekerasan seksual dan menangani korban kekerasan seksual di Kabupaten Lembata. Namun, Kolaborasi ini masih memerlukan peningkatan di beberapa aspek agar hasilnya lebih optimal. Salah satu Aspek yang perlu diperbaiki adalah dalam hal Memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Referensi
Arikunto, S. (1992). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. In Online Public Access Catalog.
Callahan, S. (2012). Discovering your strategy with a business strategy story. Global Marketing Consultant. https://www.anecdote.com/2017/02/discovering-your-business-strategy-story/
Dzuhayatin, S. R., & Yuarsi, S. E. (2002). Kekerasan terhadap Perempuan di ruang Publik. In Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM dan Ford Foundation.
Fahririn, F. (2023). Efektivitas Upt P2Tp2a (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) Di Karawang Dalam Menghadapi Permasalahan Kekerasan Anak Dan Perempuan. Jurnal Legal Reasoning, 5(2), 96–108. https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4733
Friend, M. P. (2010). Interactions : collaboration skills for school professionals 9th edition.
Gultom, M. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan ; kumpulan makalah-makalah seminar.
Kali, willy kristian. (2023). TRuK F Minta Pemda Lembata Tingkatkan SDM Untuk Atasi Persoalan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Info Kini.
KBBI. (2022). Kolaborasi Adalah Kerja Sama Mencapai Suatu Tujuan. Liputan 6. https://www.liputan6.com/hot/read/4852898/kolaborasi-adalah-kerja-sama-mencapai-suatu-tujuan-ketahui-manfaat-dan-macamnya?page=2
KBBI. (2023). Arti dan Sinonim Rehabilitasi dalam Bahasa Indonesia. Kabar Harian.
Manarat, Y. A., Kaawoan, J., & Rachman, I. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Kotamobagu. Jurnal Governance, 1(1), 1–8.
Marshall, E. M. (1995). Transforming the way we work: The power of the collaborative workplace. In Amacom Books.
Muliyawan, S.H., M. H. (n.d.). Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengadilan Negri Palopo Kelas 1 B.
Noc, E. (2021). 179 Kasus Hamil Anak Di Bawah Umur Di Lembata, Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Sering Terjadi. Pemkab Lembata.
Nur`aini, M. (2015). Patologi dan Rehabilitas Sosial (Case Method dan Team Based Project). Theisis, 69–73. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/127003/
PP No. 43. (1998). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Upaya Peningkatan Kesejahteraan Tentang Sosial Penyandang Cacat. 32.
Saputri, R., Harliana, E., & Syihabuddin. (2024). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Keadilan : Jurnal Penelitian Hukum Dan Peradilan, 2(1), 53–62. https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.39
Sugihastuti & Saptiawan, I. H. (2010). Gender & Inferioritas Perempuan. 2010. In Pustaka Pelajar.
UU No. 11. (2009). Kesejahteraan Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat.
Wirartha, I. M. (2006). Pedoman penulisan usulan penelitian, Penelitian dan tesis. In Perpustakaan Nasional RI (6th ed.).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kristoforus Tueng Ruing, Frans Bapa Tokan, Eusabius Separera Niron

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)
