ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG OPERASI PLASTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Ahmad Dani Agustian Saputra Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia
  • Reyhana Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia
  • Fadli Amin Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia
  • Agus Maulana Qosim Universitas Islam Negeri Palangka Raya,Indonesia

Kata Kunci:

Plastic Surgery, Islamic Jurisprudence, Aesthetic Law, Medical Reconstruction, Scholars' Views

Abstrak

Operasi plastik yang bersifat rekonstruktif diperbolehkan (mubah) apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat bawaan, mengembalikan fungsi tubuh akibat kecelakaan, atau alasan medis lainnya. Operasi plastik yang dilakukan untuk memperindah tubuh tanpa kebutuhan medis dinilai haram karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa (4): 119. Pandangan ulama, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa tindakan operasi semacam ini hanya dibolehkan dalam kondisi darurat. Maka dari itu operasi plastik dalam Islam harus dipahami berdasarkan niat, tujuan, serta dampaknya terhadap kehormatan dan kemaslahatan manusia.

Referensi

Al Imam Al Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah), 2010, hal. 122.

Bahraen, Raehanul. Fiqih Kesehatan Wanita Kontemporer Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2017

Bahtsul Masail, Hukum Operasi Plastik Dalam Islam, Jakarta: 2018.

Bunyamin, Mahmudin. Fiqh Kesehatan Permasalahan Aktual dan Kontemporer, Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Efendi, Mitha Mahdalena dkk. Respon Islam Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan Pada Kasus Operasi Plastik, Jurnal Of Islam and Muslim Society, vol. 2 no. 2, 2020,

Fariskha Wulandari, (2022), Skripsi: Konsep Kecantikan Dalam Al-Qur’an (Tafsir Tematik Analisa Operasi Plastik). h. 2

Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (2010), 03/Munas-VIII/MUI/2010 tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.

Febriani, E., Zulkifli, M., Kumaidi, M., Karyasa, T. B., & dkk. (2023). Fiqih Kontemporer. PT Global Eksekutif Teknologi.

Fitria, M. (2023). Operasi Plastik dan Selaput Dara (Antara Kebutuhan dan Keinginan) dalam Perspektif Hukum Islam. USRATY: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 12- 22.

Hermawan. Benny Dwi.Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan Fisik pada Manusia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta: 2020

https://quran.nu.or.id/an-nisa/119

Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad Dalam Hukum Islam, The 2nd Univercity Research Coloquium 2015, hal. 120.

Pakpahan, Kartina dkk. Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia dan Korea Selatan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, vol. 9 no. 30, 2021.

Tim Majlis Tarji Dan Tajdid PP Muhammadiyah, (2007), Tanya Jawab Agama, Jilid 1, Suara Muhammadiyah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-28

Cara Mengutip

Saputra, A. D. A. ., Reyhana, R., Amin, F., & Qosim, A. M. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG OPERASI PLASTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Journal Education and Government Wiyata, 3(3), 658–667. Diambil dari https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/e-gov/article/view/321

Terbitan

Bagian

Articles