TEKTUALISASI DAN KONTEKTUALISASI AJARAN ISLAM DALAM AL-QURAN/HADIS
DOI:
https://doi.org/10.71128/e-gov.v2i3.110Abstrak
Tektualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam dalam Al-Quran dan Hadis merujuk pada dua pendekatan penting dalam memahami dan mengaplikasikan ajaran agama Islam dalam konteks zaman dan kehidupan manusia. Tektualisasi ini mengacu pada memahami teks-teks suci, seperti Al-Quran dan Hadis, secara menyeluruh dan mendalam. Proses ini melibatkan analisis linguistik, sejarah, dan konteks sosial budaya saat teks-teks itu diturunkan. Misalnya, memahami makna kata-kata dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Quran dan mengidentifikasi konteks historis di balik wahyu-wahyu tersebut. Kontekstualisasi Ini mencakup menghubungkan ajaran-ajaran yang terdapat dalam teks-teks suci dengan realitas kontemporer dan kehidupan sehari-hari. Proses ini penting untuk menjembatani antara ajaran yang timeless (abadi) dengan tantangan dan perubahan zaman. Contohnya adalah menerapkan prinsip-prinsip moral dan etika Islam dalam konteks kehidupan modern, seperti masalah teknologi, globalisasi, dan isu-isu sosial. Dalam prakteknya, tektualisasi dan kontekstualisasi memungkinkan umat Islam untuk memahami ajaran-ajaran agama dengan lebih baik, menjaga relevansi ajaran tersebut dalam berbagai situasi, serta menghindari penafsiran yang keliru atau tidak tepat. Hal ini juga membantu menjaga kesinambungan antara tradisi agama dan perkembangan zaman, sehingga nilai-nilai Islam dapat memberi panduan yang berarti bagi umat manusia di berbagai era.
Referensi
Abdullah Saeed, Interpreting the Qur‟an: Towards a Contemporary Approach. (New York: Routledge), 2006, hlm. 102.
Afriani, A., & Wijaya, F. (2021). Pendekatan Tekstual Dan Kontekstual Dalam Study Hadist. ALIFBATA: Journal of Basic Education, 1(1), 37-54.
Ahmad bin Faris, Mu‟jam Maqāyis al-Lughah, Juz IV (Beyrut: Dār al-Fikr, t.th.), hlm. 356.
Basirun, B., Ajepri, F., & Jemain, Z. (2023). Pendekatan Tektual Kontekstual dan Hemenuetika dalam Penafsiran Al-Qur'an. DIMAR: Jurnal Pendidikan Islam, 4(2), 259-280.
Hassan Hanafi, Dirasat Islamiyyah, (t.t.p.: Maktabah al-Anglo al-Mishriyyah, t.th.), hlm. 205. Lihat juga M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme, cet. II, (Yogyakarsta: Pustaka Pelajar, 1997), hlm. 43.
Jhon. M. Echols dan Shadilly Hasan, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 1993), hlm. 585.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php
Nasaruddin Umar, Deradikalisasi pemahaman Al-Qur‟an dan Hadis, cet.1, (Jakarta: Rahmat Semesta Center, 2008), hlm. 21.
Liliek Channa AW,Memahami Makna Hadis secara Tekstual dan Kontekstual, Jurnal Studi Keislaman, vol xv no 02, Desember 2011, hal 396, http://ejurnal.iainmataram.ac.id/index.php/ulumuna/article/view/205/pdf_98E di Safri, Al-Imâm al-Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, Tesis. Diakses 15 Mei 2024 pukul 13.00 Wita.
M. Syuhudi Ismail, Hadist Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah tentnag Ma‟ani Al-Hadist tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal Cetakan ke-2 (Jakarta: Bulan Bintang, 2009), hlm. 3.
Mahsun Fuad, “Pendekatan Terpadu Hukum Islam dan Sosial (Sebuah Tawaran Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam)”, dalam ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/36/25, 2012, hlm. 23.
Muhammad Abid al-Jabiri, Takwînu’l ‘Aqli’l ‘Araby, (Beirut: Markaz Dirasah al- Wahdah al-Arabiyyah, 1990), hlm. 97.
Nasrullah, “Urgensi Sinergitas Metode dan Pendekatan Tafsir Kitab Suci”, dalam ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syahadah/article/download/63/59, 2016, hlm. 12.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000), h. 263-264.
Nuraini, Otentisitas Sunnah: Analisis Pemikiran Fazlur Rahman (Yogyakarta: AK Group dan Ar-Raniry Press, 2006), 42.
Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Cet. ke-2, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990), hlm. 92.
Wafda Vivid Izziyana, “Pendekatan Feminisme dalam Studi Hukum Islam”, ISTAWA: Jurnal Pendidikan Islam, Volume. 2, Nomor. 1, Juli-Desember 2016, hlm. 153.
Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Cet. ke-2, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990), hlm. 92.
Wafda Vivid Izziyana, “Pendekatan Feminisme dalam Studi Hukum Islam”, ISTAWA: Jurnal Pendidikan Islam, Volume. 2, Nomor. 1, Juli-Desember 2016, hlm. 153.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ernawati, Andi Aderus, Muh. Amri
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.