ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.71128/e-gov.v3i4.380Kata Kunci:
Mediasi, Sengketa Bisnis Syariah, Pengadilan Agama, EfektivitasAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah di Pengadilan Agama Makassar, dengan fokus pada kesesuaian prosedur, efektivitas, serta tantangan dalam praktik. Mediasi dipandang sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang mampu mengurangi beban litigasi sekaligus mencerminkan prinsip islah dalam hukum Islam. Namun, efektivitasnya dalam sengketa ekonomi syariah masih rendah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan hakim dan mediator, serta dokumentasi perkara ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural mediasi telah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016. Mayoritas sengketa berasal dari sektor perbankan syariah, khususnya akad murabahah. Walaupun mediasi menawarkan ruang dialog dan pemahaman perspektif, tingkat keberhasilan penyelesaiannya masih sangat rendah. Pada periode 2020–2024, dari 32 perkara hanya 2 yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Faktor penghambat efektivitas mediasi meliputi ketimpangan daya tawar, keterlambatan pelaksanaan, rigiditas akad syariah, serta keterbatasan pemahaman mediator terhadap substansi bisnis syariah. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi mediasi yang lebih kontekstual dengan memperkuat kompetensi mediator di bidang ekonomi syariah, serta integrasi keadilan substantif berbasis syariah dalam mekanisme mediasi.
Referensi
Abdullah, M. (2020). Holistic Dispute Resolution dalam Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media.
Goodpaster, G. (1993). Negotiation Strategy and Tactics. Boston: Little, Brown & Co.
Humairoh, N. Z. (2021). Implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar. Jurnal Hukum Islam, 9(2), 145–160.
Karim, A. A. (2014). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahkamah Agung RI. (2016). PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung.
Mardani. (2015). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mannan, M. A. (1992). Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
Salam, A. (2019). Kompetensi mediator dalam sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 22–35.
Sari, R. (2021). Mediasi dalam penyelesaian sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Makassar. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 312–330.
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2015). Pasar Modal Syariah. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Yunita, A. (2021). Mediasi sengketa ekonomi syariah pada masa pandemi di Pengadilan Agama Yogyakarta. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 11(1), 56–74.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Elsa Julia , Mega Mustika, Hasanuddin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)
