PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BA’A KABUPATEN ROTE NDAO

Penulis

  • Destrye Maryanti Mbolik Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Jacob Wadu Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Belandina Liliana Long Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i1.384

Kata Kunci:

Satpol PP; penertiban; pedagang kaki lima; ketertiban umum; peran

Abstrak

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang berkembang pesat di wilayah perkotaan akibat keterbatasan kesempatan kerja di sektor formal, serta dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan modernisasi yang mempersempit lapangan kerja. Keberadaan PKL di ruang publik—seperti trotoar, bahu jalan, dan area fasilitas umum—menimbulkan persoalan ketertiban umum, kemacetan, kebersihan, dan kenyamanan kota, sehingga pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis peran Satpol PP dalam penertiban PKL di Kota Ba’a Kabupaten Rote Ndao dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta kerangka teori peran Soerjono Soekanto (peran aktif, partisipatif, dan pasif). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang ditentukan melalui purposive sampling dan accidental sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah menjalankan peran aktif melalui pengawasan lokasi dan penertiban langsung, peran partisipatif melalui komunikasi dan penyuluhan, serta peran pasif melalui respons keluhan masyarakat dan tindakan berdasarkan laporan; namun efektivitasnya belum optimal karena keterbatasan personel, sarana prasarana, dan rendahnya kepatuhan PKL yang dipengaruhi faktor ekonomi serta kurang strategisnya lokasi alternatif berjualan.

Referensi

Alam, & Ali. (2012). Studi kebijakan pemerintah. Refika Aditama.

Daengs, dkk. (2022). Peran Timelimenes dalam meningkatkan customer satisfaction, customer loyalty PT. JNE. Jurnal Baruna Horizon, 5(1), 3.

Devidyanto. (2019). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Pasar Segiri Kota Samarinda. Jurnal Sosiatri-Sosiologi, 7(4).

Fitriana, R., Auliya, A. U., & Widiyarta, A. (2020). Analisis kebijakan penataan pedagang kaki lima dalam perspektif kebijakan deliberatif. Jurnal Governansi, 6(2), 93–103. https://doi.org/10.30997/jgs.v6i2.2863

Francisca, L. M. (2015). Peran Satpol PP dalam melakukan komunikasi interpersonal untuk penertiban pedagang kaki lima (Studi kasus PKL di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda). Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(1), 458–472. https://ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2015/03/JURNAL%201%20(03-04-15-07-14-01).pdf[1]

Permadi, G. (2007). Pedagang kaki lima: Riwayatmu dulu, nasibmu kini. Yudhistira Ghalia Indonesia.

Rani Sulistianti. (2025). Kenapa disebut pedagang kaki lima? Ini asal-usulnya! Inilah.com. https://www.inilah.com/kenapa-disebut-pedagang-kaki-lima

Rika. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Rinandy, A. (2020). Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (Skripsi). Universitas Islam Riau.

Saputra, R. B. (2014). Profil pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan (Studi di Jalan Teratai dan Jalan Seroja Kecamatan Senapelan). Jurnal Sosiologi, 1(2), 6.

Soekanto, S. (2002). Sosiologi suatu pengantar. PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV Alfabeta.

Tanjung, A. S. (2022). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi pedagang kaki lima di Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang Kota Pekanbaru (Skripsi). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 255).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Wikipedia. (2020). Polisi Pamong Praja. Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Pamong_Praja

Z., M. I. (2024). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Bulukumba (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Makassar.

Zulfirman, R. (2022). Implementasi metode outdoor learning dalam peningkatan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di MAN 1 Medan. Jurnal Penelitian, Pendidikan dan Pengajaran, 3(2), 149–15

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28

Cara Mengutip

Mbolik , D. M. ., Wadu, J., & Long, B. L. (2026). PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BA’A KABUPATEN ROTE NDAO. Journal Education and Government Wiyata, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i1.384

Terbitan

Bagian

Articles