PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DESA (Studi Kasus di Desa Lewokluok Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur)
DOI:
https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i1.386Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa; Pengawasan; Kinerja Pemerintah Desa; Peran BPD; Pemerintahan DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BPD dalam pengawasan kinerja Pemerintah Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dengan melibatkan informan dari unsur BPD, pemerintah desa, dan masyarakat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori peran Soerjono Soekanto yang mengklasifikasikan peran ke dalam peran aktif, partisipatif, dan pasif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD dalam pengawasan kinerja pemerintah desa belum terlaksana secara optimal. Peran aktif BPD masih terbatas, terlihat dari belum tersusunnya agenda pengawasan yang terencana serta lemahnya evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Peran partisipatif lebih dominan, di mana keterlibatan BPD umumnya terjadi hanya ketika terdapat undangan dari pemerintah desa. Sementara itu, peran pasif tercermin dari keterlibatan BPD yang bersifat administratif dan formalitas tanpa disertai analisis kritis maupun rekomendasi perbaikan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia BPD, minimnya pemahaman teknis pengawasan, serta kuatnya relasi sosial dan kekerabatan yang menghambat sikap kritis BPD. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi anggota BPD, serta pengembangan mekanisme pengawasan yang lebih sistematis guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Referensi
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Juliantara, I. (2005). Desa dan kekuasaan: Politik lokal dalam masa transisi. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE).
Kartono, K. (2002). Pemimpin dan kepemimpinan: Apakah kepemimpinan abnormal itu? Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Khairul Anwar. (2003). Hukum pemerintahan desa. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardiasmo. (2002). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jakarta: Erlangga.
Pariangu, W. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pemerintahan desa. Jakarta: Pustaka Mandiri.
Poerwadarminta, W. J. S. (1985). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Raho, B. (2007). Teori sosiologi modern. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Siagian, S. P. (2004). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, S. (2004). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar (ed. revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Solekhan. (2012). Hukum pemerintahan daerah. Malang: Setara Press.
Sudirwo, D. (1991). Administrasi pemerintahan desa. Yogyakarta: Liberty.
Thoha, M. (2006). Perilaku organisasi: Konsep dasar dan aplikasinya. Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal/Skripsi/Laporan Penelitian
Khoirulloh, S. (2025). Pergeseran peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa: Perbandingan era rezim UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2014 perspektif siyasah tasyri’iyah [Skripsi, UIN Sunan Kalijaga]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70036/
Lantaka, M., Kunang, M., & Peter, J. (2021). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa [Laporan penelitian].
Nasrin, D., Wiridin, D., & Rezi, L. (2023). Evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan: Studi di Desa Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi [Laporan penelitian].
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemendagri. (2021). Peningkatan kapasitas pengawasan BPD. Jakarta: Litbang Kemendagri.
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri. (2023). Laporan evaluasi kinerja pemerintahan desa tahun 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Philipus Pambo, Cataryn V. Adam, Adriana Rodina Fallo, Ivan G. Fanggidae

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)
