TINJAUAN TERHADAP PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TRANSGENDER DALAM KONTEKS SOSIAL, AGAMA, HUKUM, DAN MEDIS BERBASIS BUKU PANDUAN

Penulis

  • Ihsan Harits Rustian Universitas Islam Jakarta
  • Ahmad Rizal Oktaviano Universitas Islam Jakarta
  • Sofian Hadi Universitas Islam Jakarta

Kata Kunci:

Transgender, Perspektif Sosial, Agama Islam, Hukum, Medis, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Penelitian ini menggali kompleksitas dan keragaman konsep kesetaraan dan keragaman dalam konteks transgender. Kesetaraan, baik formal maupun substantif, dianalisis dengan mengacu pada undang-undang, norma, dan proses terjadinya. Keragaman, sebagai elemen alami dalam kehidupan manusia, mencakup perbedaan jenis kelamin dan identitas gender. Dalam situasi terkini, ketidakjelasan terkait status jenis kelamin menghasilkan fenomena transgender atau transseksualisme, di mana individu merasakan ketidakcocokan antara identitas gender batiniah dan bentuk fisiknya. Masyarakat cenderung menanggapi transgender dengan pandangan negatif, menciptakan stigmatisasi dan isolasi sosial. Penelitian ini mengeksplorasi perspektif sosial, agama, hukum, dan medis terhadap transgender. Meskipun beberapa melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kodrat Tuhan, perspektif hak asasi manusia mendorong untuk menghormati keragaman manusia. Dengan metode kualitatif, penelitian ini menyajikan hasil analisis deskriptif data-literatur. Dampak negatif dan persepsi masyarakat terhadap transgender menjadi sorotan utama, memerlukan pemahaman dan empati. Perspektif agama Islam menekankan haramnya perubahan jenis kelamin, sedangkan perspektif hukum konvensional menyoroti kekurangan regulasi yang eksplisit.

Referensi

Bostwick, John. (1999). Plastic and Reconstructive Breast Surgery, 2nd edition. St. Louis: Quality Medical Publishers.

Chaplin, J.P. (1981). Dictionary of Psychology. New York: Dells Publishing.

Gibtiah. (2016). Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.

Harish, D. & B. R. Sharma. (2003). “Medical Advances in Transsexualism and the Legal Implications.” American Journal of Forensic Medicine and Pathology, 24(1), 100–05.

Hays, Matthew. (2008). Iran’s Gay Plan. Canadian: Broadcasting Corporation.

Kutbuddin Aibak. (2017). Kajian Fiqih Kontemporer. Yogyakarta: Kalimedia.

Mahjuddin. (2005). Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia.

Masjfuk Zuhdi. (1997). Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Toko Gunung Agung.

Mokhamad Rohma Rozikin. LGBT dalam Tinjauan Fikih. Malang: UB Press.

Utomo, Setiawan Budi. (2009). Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin. Jakarta: EGC Kedokteran.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-28

Cara Mengutip

, I. H. R., Ahmad Rizal Oktaviano, & Sofian Hadi. (2024). TINJAUAN TERHADAP PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TRANSGENDER DALAM KONTEKS SOSIAL, AGAMA, HUKUM, DAN MEDIS BERBASIS BUKU PANDUAN. Journal Education and Government Wiyata, 2(1), 17–23. Diambil dari https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/e-gov/article/view/45

Terbitan

Bagian

Articles