INTEGRASI PROGRAM BANTUAN SOSIAL DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI LOKAL: DARI BANTUAN KONSUMTIF MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA BITUNG

Isi Artikel Utama

Antonia Maria Turambi

Abstrak

Program bantuan sosial di Indonesia dirancang untuk melindungi keluarga miskin sekaligus mengantar mereka menuju kemandirian ekonomi, tetapi sebagian besar penerima manfaat di Kota Bitung baru mengalami graduasi administratif, yaitu keluar dari daftar penerima tanpa disertai kemampuan memperoleh penghidupan yang berkelanjutan. Kesenjangan ini mengancam kontribusi kota terhadap target nasional graduasi 300.000 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan pada 2026, padahal Kota Bitung memiliki basis ekonomi lokal yang kuat di sektor pengolahan perikanan, logistik pelabuhan yang terkait Kawasan Ekonomi Khusus, dan pariwisata bahari. Artikel ini menelusuri akar masalah kelembagaan di balik rendahnya graduasi substantif tersebut dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengatasinya. Analisis memakai pendekatan kebijakan kualitatif yang memadukan studi dokumen regulasi, tinjauan literatur tentang transfer tunai bersyarat dan pendekatan graduasi, serta pengamatan lapangan penulis selama bertugas mengoordinasikan program penanggulangan kemiskinan di badan perencanaan daerah. Prioritas masalah dinilai dengan metode Urgency, Seriousness, Growth, akar masalah ditelusuri lewat dua level analisis sebab akibat, dan alternatif kebijakan dievaluasi dengan kriteria Bardach yang diuji silang dengan kriteria Dunn. Hasil analisis menemukan akar masalahnya adalah fragmentasi kelembagaan antara dinas sosial dan dinas sektor produktif yang berjalan tanpa protokol serah terima penerima manfaat yang mengikat. Artikel ini merekomendasikan peraturan wali kota tentang jalur pemberdayaan terintegrasi, yang menetapkan badan perencanaan daerah sebagai koordinator lintas dinas, membangun protokol serah terima dari dinas sosial ke dinas sektor produktif, dan mengalibrasi menu pemberdayaan terhadap sektor ekonomi unggulan daerah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Turambi, A. M. (2026). INTEGRASI PROGRAM BANTUAN SOSIAL DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI LOKAL: DARI BANTUAN KONSUMTIF MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA BITUNG. Journal Education and Government Wiyata, 4(3), 502–522. https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i3.447
Bagian
Articles

Referensi

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Armalid, I. I., Purboningsih, E. R., Widiastuti, T. R., & Ninin, R. H. (2020). Studi eksplorasi: Analisis faktor pendorong ibu dari keluarga penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan dalam mencapai graduasi mandiri. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 19(3), 209–220.

Bandiera, O., Burgess, R., Das, N., Gulesci, S., Rasul, I., & Sulaiman, M. (2017). Labor markets and poverty in village economies. The Quarterly Journal of Economics, 132(2), 811–870.

Banerjee, A., Duflo, E., Goldberg, N., Karlan, D., Osei, R., Parienté, W., Shapiro, J., Thuysbaert, B., & Udry, C. (2015). A multifaceted program causes lasting progress for the very poor: Evidence from six countries. Science, 348(6236), 1260799.

Barca, F., McCann, P., & Rodríguez-Pose, A. (2012). The case for regional development intervention: Place-based versus place-neutral approaches. Journal of Regional Science, 52(1), 134–152.

Bardach, E. (2012). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (4th ed.). CQ Press.

Christensen, T., & Lægreid, P. (2007). The whole-of-government approach to public sector reform. Public Administration Review, 67(6), 1059–1066.

Devereux, S., & Sabates-Wheeler, R. (2004). Transformative social protection (IDS Working Paper 232). Institute of Development Studies.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.

Fiszbein, A., & Schady, N. (2009). Conditional cash transfers: Reducing present and future poverty. World Bank.

Hakim, L., dkk. (2024). Tinjauan strategi pertumbuhan endogen dan eksogen dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal di Lombok (Studi kasus Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 14(2), 304–315.

Marchania, A. D., & Prabawati, I. (2024). Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam meningkatkan graduasi mandiri keluarga penerima manfaat. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 946–954.

Najamudin, F., & Fajar, A. H. A. (2024). Pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya lokal melalui pendekatan ABCD untuk mencapai SDG 1: Tanpa kemiskinan. Jurnal Pekerjaan Sosial, 7(2), 142–158. https://doi.org/10.24198/focus.v7i2.58936

Najmi, C. D., Hasrina, Asmawati, & Ansari, R. (2024). Belanja pemerintah, FDI, pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, dan kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 24(2), 167–183. https://doi.org/10.21002/jepi.2024.11

Noorsetya, Dinata, C., & Chayatin, U. (2020). Social inclusion dan penguatan kelembagaan sosial dalam otonomi penanggulangan kemiskinan pedesaan. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 1–10. https://doi.org/10.33005/jdg.v10i1.1639

OECD. (2006). The new rural paradigm: Policies and governance. OECD Publishing.

Samsul, Peribadi, Arsyad, M., Tanzil, & Juhaepa. (2022). TKPKD dan kemiskinan masyarakat pedesaan (Studi kasus di wilayah pedesaan Kabupaten Konawe Selatan). ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, 11(2), 197–214.

SMERU Research Institute & MAHKOTA. (2019). Memperkuat peluang ekonomi untuk keluarga PKH: Ringkasan penelitian. SMERU Research Institute.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Efisiensi Belanja.

Publikasi Statistik, Laporan, dan Berita

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara. (2024). Persentase penduduk miskin menurut kabupaten/kota di Sulawesi Utara. BPS Provinsi Sulawesi Utara.

Databoks Katadata. (2024). 6,27% penduduk di Kota Bitung masuk kategori miskin. https://databoks.katadata.co.id

Databoks Katadata. (2025). PDRB ADHB per kapita Kota Bitung Rp97,54 juta data per 2023. https://databoks.katadata.co.id

Dinas Sosial Kota Bitung. (2026). Data kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Bitung Tahap 4 Tahun 2025 dan Tahap 3 Tahun 2026. Dinas Sosial Kota Bitung.

Fortune Indonesia. (2026, 9 Januari). Transfer ke Daerah (TKD) 2026 turun 24 persen jadi Rp692,99 triliun. https://www.fortuneidn.com

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN 2026: Belanja prioritas mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi. https://anggaran.kemenkeu.go.id

Kompas. (2025, 29 Oktober). Pemerintah targetkan 300.000 KPM lulus dari PKH pada 2026. https://nasional.kompas.com