REFORMASI KOORDINASI PERENCANAAN JARINGAN JALAN MULTI-TINGKAT DI KOTA BITUNG PADA ERA KOMPRESI FISKAL 2026

Isi Artikel Utama

Meita Welhelmina Maidangkai

Abstrak

Jaringan jalan merupakan sistem yang secara fungsional terintegrasi tetapi secara kelembagaan terfragmentasi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota dengan kewenangan pengelola yang berbeda. Di Kota Bitung, fragmentasi ini menimbulkan kondisi teknis yang terputus di batas kewenangan, ketidaksinkronan program pemeliharaan, dan keterlambatan investasi strategis pendukung kawasan ekonomi khusus dan pelabuhan. Kompresi fiskal tahun anggaran 2026, dengan transfer ke daerah dan dana alokasi khusus fisik yang turun tajam, mengangkat persoalan ini ke tingkat kritis. Penelitian ini menelusuri akar masalah dan merumuskan satu rekomendasi kebijakan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi dokumen regulasi, penilaian prioritas masalah, penelusuran sebab berjenjang, serta evaluasi alternatif dengan kriteria kelayakan yang diuji silang. Hasil analisis menempatkan ketiadaan forum koordinasi mengikat lintas-tingkat pemerintahan yang berbasis rencana jaringan jalan terintegrasi sebagai masalah prioritas, dengan akar masalah pada ketiadaan regulasi antarkementerian yang mewajibkan pembentukan forum dan rencana tersebut. Dari tiga alternatif, penetapan keputusan bersama tiga menteri terpilih sebagai opsi paling sistemik. Rekomendasi mengatur pembentukan forum koordinasi, penyusunan rencana jaringan jalan terintegrasi, tulang punggung data jalan terpadu, serta protokol sinkronisasi jadwal program lintas sumber anggaran. Secara ilmiah, kajian ini berkontribusi pada pengembangan tata kelola pemerintahan dengan menunjukkan penerapan kerangka tata kelola multi-tingkat untuk merancang arsitektur koordinasi lintas-tingkat pada kondisi kompresi fiskal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maidangkai, M. W. (2026). REFORMASI KOORDINASI PERENCANAAN JARINGAN JALAN MULTI-TINGKAT DI KOTA BITUNG PADA ERA KOMPRESI FISKAL 2026. Journal Education and Government Wiyata, 4(3), 628–642. https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i3.452
Bagian
Articles

Referensi

Ansell, C., Sørensen, E., & Torfing, J. (2023). Public administration and politics meet turbulence: The search for robust governance responses. Public Administration, 101(1), 3–22. https://doi.org/10.1111/padm.12874

Asian Development Bank. (2019). Economic corridor development guidelines. ADB Publications.

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara. (2023). Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2023. BPS Provinsi Sulawesi Utara.

Bardach, E. (2012). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (4th ed.). CQ Press.

Dunn, W. N. (1999). Pengantar analisis kebijakan publik (Edisi kedua). Gadjah Mada University Press.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.

Hooghe, L., & Marks, G. (2003). Unraveling the central state, but how? Types of multi-level governance. American Political Science Review, 97(2), 233–243.

Marks, G. (1993). Structural policy and multilevel governance in the EC. In A. W. Cafruny & G. G. Rosenthal (Eds.), The state of the European Community. Lynne Rienner.

Marsden, G., & Reardon, L. (Eds.). (2018). Governance of the smart mobility transition. Emerald Publishing.

Meyer, M. D., & Miller, E. J. (2001). Urban transportation planning: A decision-oriented approach (2nd ed.). McGraw-Hill.

Nielsen, R. Ø., Sørensen, E., & Torfing, J. (2024). Drivers of collaborative governance for the green transition. Public Management Review, 26(12), 3715–3740. https://doi.org/10.1080/14719037.2024.2358321

Rodrigue, J.-P. (2020). The geography of transport systems (5th ed.). Routledge.

Torfing, J. (2025). Advancing robust governance in turbulent times: The role of multi-level governance, hybrid governance, and negotiated societal intelligence. Public Administration. Advance online publication. https://doi.org/10.1111/padm.70011

World Bank. (2013). Regional transport corridors: A framework for policy dialogue. World Bank Publications.

Young, E., & Quinn, L. (2003). Writing effective public policy papers. Open Society Institute.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknik Jalan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Dokumen dan Laporan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara. (2025). DAK Fisik berkurang Rp349,05 miliar, Sulut tidak ada belanja infrastruktur di tahun 2025.

Fortune Indonesia. (2026). Transfer ke Daerah 2026 turun 24 persen. https://www.fortuneidn.com