OPTIMALISASI PERAN SEKTOR PERDAGANGAN DAN INDUSTRI SEBAGAI KATALISATOR PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BENER MERIAH

Isi Artikel Utama

Eva Mulaini

Abstrak

Kabupaten Bener Meriah menghadapi kedaruratan struktural berupa paradoks ekonomi, di mana sektor pertanian mendominasi 55,74% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), namun gagal menekan angka kemiskinan yang tertahan pada level 16,20%. Anomali ini dipicu oleh lumpuhnya sektor industri pengolahan yang hanya berkontribusi sebesar 2,02%, serta kerentanan tata niaga komoditas akibat asimetri informasi (cakupan tera ulang alat ukur hanya 69,17%). Policy paper ini bertujuan merumuskan alternatif kebijakan publik strategis untuk memecahkan stagnasi tersebut. Menggunakan metode analisis matriks TOWS, kajian ini mengidentifikasi posisi makroekonomi daerah berada pada Kuadran III (Turnaround). Selanjutnya, tiga alternatif kebijakan diuji secara komprehensif menggunakan enam kriteria evaluasi William N. Dunn (efektivitas, efisiensi, kecukupan, keadilan, responsivitas, dan kelayakan). Hasil agregasi analisis merekomendasikan satu opsi intervensi struktural yang paling berdaya ungkit, yaitu pengesahan Qanun tentang Penyelenggaraan Sentra Agroindustri Terpadu dan Perlindungan Tata Niaga Komoditas. Kebijakan otoritatif ini mewajibkan penarikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pengadaan teknologi manufaktur pascapanen, yang diintegrasikan langsung dengan unit pelayanan metrologi legal dalam satu kawasan hilirisasi. Implementasi kebijakan ini diproyeksikan mampu mendobrak jebakan kemiskinan dengan mengonversi keunggulan komoditas mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sekaligus menjamin keadilan transaksi bagi petani lokal melalui kepastian akurasi timbangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mulaini, E. (2026). OPTIMALISASI PERAN SEKTOR PERDAGANGAN DAN INDUSTRI SEBAGAI KATALISATOR PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BENER MERIAH. Journal Education and Government Wiyata, 4(3), 728–743. https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i3.471
Bagian
Articles

Referensi

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 274.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101. Sekretariat Negara.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bener Meriah. (2022). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022–2027. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah. (2023). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bener Meriah 2022/2023. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah. (2023). Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Bener Meriah Menurut Lapangan Usaha 2018–2022. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah. (2024). Kabupaten Bener Meriah dalam Angka 2024 (Bener Meriah Regency in Figures 2024). Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2024). Provinsi Aceh dalam Angka 2024. Badan Pusat Statistik.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga Tahun 2021. Direktorat Jenderal PKTN Kemendag RI.

Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Buku Pegangan Perencanaan Pembangunan Daerah. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.

Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Alfabeta.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). Routledge.

Kuncoro, M. (2018). Perencanaan Daerah: Bagaimana Membangun Ekonomi Lokal, Kota, dan Kawasan. Salemba Empat.

Rangkuti, F. (2018). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis Cara Perhitungan Bobot, Rating, dan OCAI. PT Gramedia Pustaka Utama.

Suryahadi, A., Al Izzati, R., & Suryadarma,

D. (2020). The impact of COVID-19 and potential policy responses on poverty and vulnerability in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 56(2), 145–152. https://doi.org/10.1080/00074918.2 020.1777590

Tambunan, T. T. H. (2021). Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia: Isu-isu Penting. LP3ES.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2020). Economic Development (13th ed.). Pearson Education.

Yusuf, A. A., & Sumner, A. (2015). Growth, poverty and inequality under Jokowi. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 51(3), 323–348. (Meskipun terbit sebelum 5 tahun terakhir, paper Scopus Q1 ini merupakan rujukan klasik/wajib dalam analisis kemiskinan struktural makroeko nomi di Indonesia).