MODEL EFEKTIFITAS PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN: SUATU PENDEKATAN KEBIJAKAN, KOMITMEN PELAKSANA, DAN KEARIFAN LOKAL

Isi Artikel Utama

Didik Suryadin
Sri Kamariyah
Sri Roekminiati

Abstrak

Efektivitas pelayanan administrasi pertanahan di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, terutama ketidaktepatan waktu penyelesaian dan rendahnya kualitas layanan, yang tidak dapat dijelaskan hanya oleh faktor teknis atau digitalisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kebijakan, komitmen pelaksana, dan kearifan lokal terhadap efektivitas pelayanan administrasi pertanahan, sekaligus membangun sebuah model efektivitas yang terintegrasi. Populasi penelitian adalah masyarakat pengguna layanan pertanahan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan sampel sebanyak 200 responden yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner berskala Likert lima poin dan dianalisis dengan Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), yakni metode yang menguji hubungan antarvariabel laten sekaligus menilai validitas, reliabilitas, dan daya prediksi model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas pelayanan. Komitmen pelaksana merupakan determinan paling dominan (β = 0,456), diikuti kebijakan (β = 0,367), sedangkan kearifan lokal memberikan pengaruh signifikan namun paling kecil (β = 0,120). Model mampu menjelaskan 56,7% variasi efektivitas pelayanan (R² = 0,567) dengan relevansi prediktif yang memadai (Q² = 0,379). Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan pelayanan administrasi pertanahan lebih ditentukan oleh komitmen dan perilaku aparat penyelenggara daripada sekadar kelengkapan regulasi, sementara kearifan lokal masih belum termanfaatkan secara optimal. Integrasi ketiga aspek tersebut menawarkan model tata kelola pelayanan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Suryadin, D. ., Kamariyah, S., & Roekminiati, S. (2026). MODEL EFEKTIFITAS PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN: SUATU PENDEKATAN KEBIJAKAN, KOMITMEN PELAKSANA, DAN KEARIFAN LOKAL. Journal Education and Government Wiyata, 4(3), 579–590. https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i3.482
Bagian
Articles

Referensi

Addawiyah, Febriani, L., & Fadillah, N. (2025). Efektivitas implementasi kebijakan publik dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif: Tinjauan teoretis dan empiris. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar. (2025). Kabupaten Blitar dalam angka 2025. BPS Kabupaten Blitar.

Cahyadhi, B. B. N., & Nawangsari, E. R. (2022). Efektivitas program PTSL dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Jurnal Kebijakan Publik, 13(4), 369–375.

Carmiasih, C., & Fitriaty, F. (2022). Pengaruh pelatihan pegawai terhadap kualitas pelayanan dimediasi komitmen organisasi pada juru pelihara dan satuan pengamanan (satpam) di kawasan cagar budaya Muara Jambi. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan, 11(3).

Cheni, N., & Sukirno. (2026). Konsepsi tanah ulayat sebagai hak bersama masyarakat adat dalam praktik penyelenggaraan pertanahan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4428–4433.

Fadhil, & Bahagia. (2025). Implementasi kebijakan publik dalam perspektif Charles O. Jones: Suatu tinjauan konseptual. Jurnal Metrum, 3(1).

Hair, J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C. M., & Sarstedt, M. (2022). A primer on partial least squares structural equation modeling (PLS-SEM) (3rd ed.). Sage.

Hutasoit, V. O., & Revida, E. (2024). Kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam pelayanan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Tapanuli Utara. SAJJANA: Public Administration Review, 2(2).

Jagadhita, M. A. (2025). Transformasi digital sertifikat tanah dan respons masyarakat terhadap penerapannya. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1600–1620.

Kurniasari, E., & Baidhowi. (2025). Digitalisasi pelayanan pertanahan: Studi efektivitas pendaftaran tanah online di Kabupaten Kendal. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).

La Miki, Alam, S., & Bilu, L. (2024). Analisis efektivitas pelayanan penerbitan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Utara. PAMARENDA: Public Administration and Government Journal, 4(2), 181–192.

Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158.

Ramdani, A. A., Usman, M., & Musafir, S. (2025). Analisis implementasi kebijakan pelayanan administrasi (PATEN) di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 63–72.

Subhaktiyasa, P. G. (2024). PLS-SEM for multivariate analysis: A practical guide to educational research using SmartPLS. EduLine: Journal of Education and Learning Innovation, 4(3), 353–365.

Sulha, & Taher, I. (2026). Keberlanjutan tata kelola layanan publik berbasis kearifan lokal dalam pengembangan ekowisata budaya Gurabunga. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik, 9(3), 218–229.

Tiwa, R. C., Posumah, J. H., & Londa, V. Y. (2023). Implementasi kebijakan dalam menangani kekacauan antar desa di Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 339–350.