ANOMALI TATA KELOLA DALAM PERENCANAAN DAERAH: DEKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENGANGGARAN SANITASI PASCA-ODF DI ACEH BARAT DAYA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pencapaian status Open Defecation Free (ODF) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2025 memicu anomali tata kelola birokrasi. Prestasi administratif tersebut menciptakan evoria penghargaan yang berujung pada keterlambatan dalam penganggaran infrastruktur sanitasi lanjutan. Laporan Kesehatan Lingkungan membuktikan persentase sarana sanitasi berstandar aman di tingkat tapak masih berada pada rentang 0 hingga 20 persen. Kondisi ini membahayakan kelompok rentan yang terhimpit angka kemiskinan 13,30 persen, mengingat 86 gampong secara rutin dilanda bencana banjir yang berpotensi menghancurkan fasilitas sanitasi swadaya. Kajian kebijakan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, serta dianalisis menggunakan matriks SWOT dan kriteria evaluasi William Dunn. Hasil evaluasi menetapkan posisi strategis daerah berada pada kuadran defensif akibat fragmentasi kewenangan lintas instansi dan penyusutan pagu anggaran tahun 2026 menjadi Rp953 Miliar. Kajian ini merekomendasikan penerbitan Peraturan Bupati terkait konvergensi penganggaran di bawah kendali Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kebijakan ini memandatkan skema pembagian beban pembiayaan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten untuk pengadaan teknologi kedap air, bersinergi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk pembiayaan padat karya tunai. Pendekatan lintas sektor ini meruntuhkan ego sektoral dan menyelamatkan hak kesehatan lingkungan masyarakat miskin di tengah penyempitan ruang fiskal daerah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Aisyah, A., Budiman, A., & Hasbiyah, S. (2024). Implementasi Program Sanitasi Total Agustin, R., Sari, M., & Fitriani, D. (2023). Kolaborasi lintas sektor melalui program sanitasi total berbasis masyarakat. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 12(2), 145-158. Anggraeni, N., Rahman, A., & Hasbullah,
H. (2023). Collaborative strategies in efforts to increase the innovation index. Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 67-82.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum03 2
Aprianjani, R. (2020). Realitas tertib sosial dalam program open defecation free. Jurnal Sosiologi Kesehatan, 9(3), 210-225.
Asyary, A. (2022). Open defecation free: Pengelolaan risiko penyakit berbasis penilaian risiko kesehatan lingkungan. PT RajaGrafindo Persada.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, & UNICEF. (2022). Collaboration for recovery and resilience through better WASH access for all. Bappenas & UNICEF Indonesia.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Statistik daerah Kabupaten Aceh Barat Daya 2025. BPS Kabupaten Aceh Barat Daya.
Badan Pusat Statistik. (2025). Pendataan potensi desa (Podes) 2025. Badan Pusat Statistik.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Laporan kesehatan lingkungan triwulan I-IV tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dunn, W. N. (2014). Public policy analysis (5th ed.). Pearson.
Halim, A., & Abdullah, S. (2006). Hubungan dan masalah keagenan di pemerintah daerah. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 9(1), 50-68.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Penghargaan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) pratama dan open defecation free (ODF). Kementerian Kesehatan RI.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. (2023). Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Dokumen visi misi bupati Aceh Barat Daya 2025-2029: Arah baru Abdya maju. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. (2025). Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjanKabupaten Tahun Anggaran 2025. Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pratama, A. B. (2021). The political economy of local budgeting in Indonesia. Policy Studies, 42(4), 380-398. https://doi.org/10.1080/01442872.202 1.1895315
Simbolon, D., Kusuma, A., & Siregar, P. (2026). Pencegahan dan penanggulangan kecacingan melalui kolaborasi lintas sektor. Jurnal Epidemiologi Kesehatan Lingkungan, 14(1), 34-45.
Suryanti, E., Putra, A., & Ningsih, S. (2026). Analisis implementasi program sanitasi total berbasis masyarakat pilar 1. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia, 18(2), 112-125.
Wati, N., Yuniarti, Y., & Hidayat, R. (2025). Hubungan pengetahuan dan sikap dengan perilaku buang air besar sembarangan. Jurnal Sanitasi Lingkungan, 13(1), 45-56.
Zein, M., & Handayani, T. (2023). Fragmentasi birokrasi dalam pelaksanaan program kesehatan lingkungan di tingkat daerah. Jurnal Administrasi Negara, 19(2), 188-202.