REKAYASA INSTITUSIONAL DUEK PAKAT PEREMPUAN: STRATEGI PERENCANAAN GAMPONG INKLUSIF DI KABUPATEN PIDIE JAYA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perencanaan pembangunan desa yang eksklusif di Kabupaten Pidie Jaya telah meminggirkan partisipasi perempuan, memicu eskalasi kerentanan sosial-ekonomi seperti tingginya beban janda cerai dan angka bayi dengan berat lahir rendah. Kajian kebijakan ini bertujuan untuk merumuskan intervensi strategis guna mengatasi kegagalan sistemik pelembagaan forum Duek Pakat Perempuan Gampong di dalam arsitektur birokrasi daerah. Menggunakan metode diagnosis matriks SWOT dan TOWS, kajian ini mengidentifikasi posisi strategis daerah berada pada Kuadran III (Defensif), yang menuntut adanya rekayasa kelembagaan secara struktural. Melalui kerangka evaluasi kebijakan William N. Dunn, tiga alternatif kebijakan diuji kelayakannya berdasarkan sumber daya dan keadilan sosial. Hasil analisis secara mutlak merekomendasikan pendekatan regulatif-prosedural sebagai solusi prioritas. Rekomendasi utama mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menerapkan kebijakan mandatory budgeting kewajiban alokasi minimal 15% dari Dana Desa (APBG) khusus untuk jaring pengaman sosial dan pemberdayaan perempuan serta membuka ruang integrasi kodifikasi lokal pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk meruntuhkan dinding patriarki birokrasi, memastikan keadilan distribusi sumber daya, dan memulihkan resiliensi ekonomi kelompok rentan secara berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112. Jakarta: Sekretariat Kabinet.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2020). Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jakarta: Kemendes PDTT.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya. (2024). Kabupaten Pidie Jaya dalam Angka 2024. Meureudu: BPS Kabupaten Pidie Jaya.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya. (2023). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya 2023(Kompilasi Data Susenas untuk Angka Kemiskinan, BPNT, PKH, dan Status Perkawinan). Meureudu: BPS Kabupaten Pidie Jaya.
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2024). Provinsi Aceh dalam Angka 2024. Banda Aceh: BPS Provinsi Aceh.
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2023). Profil Statistik Kesehatan Provinsi Aceh 2023 (Data Morbiditas dan Bayi Berat Lahir Rendah/BBLR). Banda Aceh: BPS Provinsi Aceh.
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). New York: Routledge.
Nurcholis, H. (2020). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Yustika, A. E. (2021). Ekonomi Kelembagaan: Paradigma, Teori, dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.
Abubakar,A.,& Ismail, I. (2021). Partisipasi Perempuan dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Aceh: Kendala Kultural dan Struktural. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 7(2), 150-160. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.202 1.007.02.5
Fitriani, F. (2023). Keterbatasan Kapasitas Fiskal Daerah dalam Mewujudkan Anggaran Responsif Gender (Gender Budgeting) di Indonesia. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKNI), 5(2), 88-105.
Hidayat, T., & Nasir, M. (2022). Analisis Kebijakan Alokasi Dana Desa terhadap Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Aceh. Jurnal Ekonomi Regional Unimal, 5(1), 22-35. Kusumaningrum, D. (2021). Ketimpangan Gender dalam Akses Anggaran dan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Musrenbang. Jurnal Kebijakan Publik, 12(1), 45-56.
Mulyany, R., & Rasyimah, R. (2021). Evaluasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dan Gender Budgeting di Provinsi Aceh. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JIANA), 19(2), 112-128.
Wahyudi, A. (2021). Implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia di Tingkat Pemerintahan Daerah: Studi Kekakuan Sistem Informasi. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 7(1), 45-60.
Widianingsih, I., Paskarina, C., & Ali, M. (2023). Inclusive rural development and women's empowerment in Indonesia: Opportunities and systemic challenges. Journal of Asian Public Policy, 16(2), 210-227. https://doi.org/10.1080/17516234.20 21.1982544
Zulfikar, Z., & Yuliana, Y. (2022). Efektivitas Transformasi Kelembagaan BUMDes dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Gampong di Aceh. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 23(1), 77-89.