AKSELERASI KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK: STRATEGI MEMUTUS MATA RANTAI DARURAT KEKERASAN ANAK DI KABUPATEN BIREUEN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembangunan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bireuen mengalami stagnasi akibat sentralisasi kebijakan di tingkat suprastruktur dan disfungsi peran perlindungan di tingkat gampong (desa). Di tengah himpitan kemiskinan (12,33%), tingginya beban ketergantungan demografi (49,74%), serta menurunnya retensi pendidikan menengah, anak berada pada titik paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Kajian kualitatif ini menggunakan desain studi kasus yang didukung oleh analisis matriks TOWS dan evaluasi William Dunn untuk membedah kesenjangan kebijakan tersebut. Hasil analisis menemukan sebuah paradoks struktural: 600 desa telah cakap menguasai Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta memiliki kemapanan aset fisik, namun lumpuh secara fungsi sosial akibat ketiadaan payung hukum lokal yang memaksa alokasi anggaran bagi hak anak. Menjawab persoalan tersebut, Policy Paper ini merekomendasikan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara imperatif mewajibkan penyisipan nomenklatur "Perlindungan Anak Terpadu" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Intervensi regulasi dan fiskal ini merupakan langkah desentralisasi strategis yang tidak hanya efisien, tetapi sangat humanis. Kebijakan ini ditargetkan mampu mentransformasi entitas gampong menjadi jaring pengaman sosial komunal yang secara proaktif memutus mata rantai darurat kekerasan demi menyelamatkan generasi masa depan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen. (2024). Indikator ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen 2024 (Katalog: 2302003.1110). BPS Kabupaten Bireuen.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen. (2025). Indikator kesejahteraan rakyat Kabupaten Bireuen 2025 (Katalog: 4102004.1110). BPS Kabupaten Bireuen.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen. (2025). Statistik daerah Kabupaten Bireuen 2025 (Katalog:1101002.1110). BPS Kabupaten Bireuen.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen. (2025). Statistik potensi desa Kabupaten Bireuen 2025 (Katalog: 1105014.1110). BPS Kabupaten Bireuen.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. (2021). Buku pedoman evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2024). Panduan penulisan policy paper bagi jabatan fungsional perencana. Kedeputian Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2024). Laporan tahunan pengawasan perlindungan anak Indonesia 2023-2024. KPAI.
UNICEF Indonesia. (2023). Situasi anak di Indonesia: Analisis kerentanan dan perlindungan sosial. UNICEF.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Lembaran Negara RI
Tahun 2021 Nomor 94. Sekretariat Kabinet.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum0 32 13. Bronfenbrenner, U. (1979). The ecology of human development: Experiments by nature and design. Harvard University Press. 14. Dunn, W. N. (2003). Public policy analysis: An introduction (3rd ed.). Prentice Hall. 15. Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Fatimah, S., & Rahman, A. (2023). Collaborative governance dalam perwujudan Kabupaten Layak Anak: Tantangan dan strategi desentralisasi. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 112-128.
Irpia, I. (2021). Evaluasi efektivitas shelter rumah aman berbasis komunitas dalam penanganan trauma dan kekerasan anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 22(1), 45-60.
Luthfan, A. (2025). Dinamika keadilan restoratif dan penegakan hukum pada kasus kekerasan anak di tataran lokal. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 12(1), 22-38.
Pratama, A. B., & Maryani, D. (2021). Implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak di era otonomi daerah: Analisis bias perencanaan. Jurnal Ilmu Administrasi: Media
Pengembangan Ilmu dan Praktek, 18(2),=112-128.
https://doi.org/10.31113/jia.v18i2
Rizki, M., Hartono, D., & Kusuma, A. (2024). Pemenuhan hak anak dan pembangunan berkelanjutan: Menakar kegagalan evaluasi program Kabupaten Layak Anak. Jurnal Studi Pembangunan Interdisipliner, 15(1), 88-105.
Saputra, Y. (2020). Penelantaran ekonomi keluarga dan pelanggaran hak dasar anak di masa krisis ekologi dan kemiskinan. Jurnal Sosiologi Humanis, 8(2), 210-225.
Satiti, N. R. (2019). Evaluasi implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak di tingkat akar rumput dan kesenjangan anggaran desa. Jurnal Administrasi Publik, 10(3), 55-70.
Setyawan, D. (2022). Optimalisasi Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan perlindungan sosial anak di era SDGs Desa. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 14(1), 45-56.
https://doi.org/10.21596/jbp.v14i1
Sudirman Haji Uma. (2025). Tantangan legislasi daerah dan kerentanan penanganan kekerasan seksual anak di Provinsi Aceh. Jurnal Kebijakan Sosial Daerah, 7(1), 15-30.
Wibhawa, B. (2021). Desa ramah anak: Strategi pencegahan kekerasan terhadap anak melalui revitalisasi modal sosial di tingkat komunitas. Share: Social Work Journal, 11(1),50-61. https://doi.org/10.24198/share.v11i1