REDESAIN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT AKUNTABILITAS DEMOKRASI DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Samsudin Samsudin

Abstrak

Redesain pemilu nasional dan lokal menjadi isu penting setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan siklus pemilu mulai 2029. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada kalender penyelenggaraan, tetapi juga membuka peluang untuk memperjelas hubungan pertanggungjawaban antara pemilih, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga perwakilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pemisahan pemilu nasional dan lokal terhadap penguatan akuntabilitas demokrasi serta merumuskan model desain elektoral yang lebih responsif terhadap kebutuhan pertanggungjawaban politik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, serta dianalisis secara kualitatif melalui kerangka electoral accountability, retrospective voting, electoral timing, dan demokrasi multilevel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan pemilu berpotensi membentuk dua arena pertanggungjawaban yang lebih jelas antara tingkat nasional dan lokal. Namun, penguatan akuntabilitas tidak terjadi secara otomatis karena sangat bergantung pada kejelasan tanggung jawab, ketersediaan informasi kinerja, diferensiasi agenda, kompetisi politik yang bermakna, kepastian hukum, dan kesinambungan pemerintahan. Penelitian ini menawarkan konsep dual electoral accountability dan accountability-oriented electoral redesign sebagai kerangka untuk menempatkan akuntabilitas, bukan sekadar efisiensi penyelenggaraan, sebagai tujuan utama reformasi Pemilu 2029. Redesain yang tepat dapat memperkuat kemampuan pemilih untuk mengevaluasi kinerja dan memberikan konsekuensi politik secara lebih terarah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Samsudin, S. (2024). REDESAIN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT AKUNTABILITAS DEMOKRASI DI INDONESIA. Journal Education and Government Wiyata, 2(4), 472–495. https://doi.org/10.71128/e-gov.v2i4.518
Bagian
Articles

Referensi

Ginsburg, T. (2003). Judicial review in new democracies: Constitutional courts in Asian cases. Cambridge University Press.

Hanan, D., Sulistianing Astuti, T., & Eddyono, L. W. (2025). Electoral reform through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of presidential candidacy threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 22(2), 260–292. DOI: 10.31078/jk2223.

Hariyanto, R. C. V., & Kusumawati, E. D. (2024). Batasan kriteria open legal policy dalam pengujian konstitusionalitas presidential threshold. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 13(4), 764–787. DOI: 10.24843/JMHU.2024.v13.i04.p02.

Hirschl, R. (2008). The judicialization of mega-politics and the rise of political courts. Annual Review of Political Science, 11, 93–118. DOI: 10.1146/annurev.polisci.11.053006.183906.

Lijphart, A. (1994). Electoral systems and party systems: A study of twenty-seven democracies, 1945–1990. Oxford University Press. DOI: 10.1093/acprof:oso/9780198273479.001.0001.

Norris, P. (2004). Electoral engineering: Voting rules and political behavior. Cambridge University Press.

Pratama, H. M., & Perdana, A. (2021). Judicialization of politics in Indonesia’s electoral system: Case study judicial review on threshold, balloting structure, and simultaneous election at Constitutional Court. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 6(1), 90–110. DOI: 10.15294/ipsr.v6i3.32599.

Reynolds, A., Reilly, B., & Ellis, A. (2005). Electoral system design: The new International IDEA handbook. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Sani, A., Darmawan, D., Noor, F., & Romli, L. (2025). Reconfiguring electoral design post-Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024: Prospects for meaningful voter participation. Jurnal Konstitusi, 22(4), 828–850. DOI: 10.31078/jk22410.

Sartori, G. (1997). Comparative constitutional engineering: An inquiry into structures, incentives and outcomes (2nd ed.). New York University Press.

Tate, C. N., & Vallinder, T. (Eds.). (1995). The global expansion of judicial power. New York University Press.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang pengujian ketentuan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025a). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang pengujian ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025b). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang desain keserentakan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum lokal.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 256/PUU-XXIV/2026 mengenai mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2029.