POLITIK YUDISIAL KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1600 K/PID/2009
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji bagaimana politik yudisial keadilan restoratif dikonstruksikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 serta bagaimana judicial reasoning dalam putusan tersebut berkontribusi terhadap perubahan orientasi pemidanaan. Penelitian bertujuan menganalisis konstruksi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substantif melalui pendekatan restoratif. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Teori keadilan restoratif dan politik yudisial digunakan untuk membaca peran kekuasaan kehakiman dalam pembentukan makna hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengonstruksikan keadilan restoratif melalui pemulihan keseimbangan, pemaafan korban, perdamaian, dan kemanfaatan penyelesaian perkara, sehingga judicial reasoning tersebut memperlihatkan pergeseran orientasi dari formalisme pemidanaan menuju keadilan substantif dan pemulihan konflik sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Ali, J., & Triadi, I. (2026). Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Kerangka Teori Penemuan Hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 390–399. https://doi.org/10.31933/ewhtjj34
Ansar, N. (2024). Keadilan Restoratif dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Yudisial, 17(1), 1–22. https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.637
Aziz, M. A., Sumardi, D., & Royani, Y. M. (2026). Analisis restorative justice dalam putusan nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(4), 2990–3006.
Dressel, B., Sanchez-Urribarri, R., & Stroh, A. (2017). The Informal Dimension of Judicial Politics: A Relational Perspective. Annual Review of Law and Social Science, 13, 413–430. https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-110316-113750
Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98–113. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1848
Hardhika, R. (2024). Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri “Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Deepublish.
Malindo, D. M. N., Kristanto, K., & S, A. A. S. G. (2026). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori, Regulasi, dan Implementasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Malindo, D. M. N., Kristanto, K., & Surya, A. A. (2026). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori, Regulasi, dan Implementasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Maulida, K. (2025). Kriminalitas dan Hukum: Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial dan Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 14–28. https://doi.org/10.30588/jhcj.v5i1.2054
Musthofa, S. (2019). Yudisialisasi Politik. Guepedia.
Nugroho, Y. (2023). KAJIAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA BERUSIA LANJUT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. CERMIN: Jurnal Penelitian, 7(1), 193–203. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v7i1.2936
Nursobah, A. (2026, Mei 21). Putusan MA ini Dirujuk oleh 80 Putusan Berkaitan dengan Keadilan Restoratif. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/registry-news/2967-putusan-ma-ini-dirujuk-oleh-80-putusan-berkaitan-dengan-keadilan-restoratif?utm_source
Perwira, I. (2016). Refleksi Fenomena Judicialization of Politics pada Politik Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(1), 25. https://doi.org/10.31078/jk1312
Purba, V. C. N., Supriyadi, R., & Mony, B. (2026). Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 15544–15560. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.10888
Purwaningsih, E. (2026). Logika Hukum dalam Teori dan Praktik. CV Eureka Media Aksara.
Razak, A., Mubarak, H. R., & Sukmawati, N. (2026). Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Reformasi: Antara Supremasi Konstitusi dan Aktivisme Yudisial. Legatum: Journal of Constitutional Law and Public Authority, 1(1), 01–16.
Regawoge, N. B., Fidyana, Putri, S. A. M., Farida, N., & Handayani, P. (2026a). Keadilan Restoratif: Hak Korban dan Tanggung Jawab Pelaku dalam Perspektif KUHP Baru. PT Arunika Aksa Karya.
Regawoge, N. B., Fidyana, Putri, S. A. M., Farida, N., S. ST, & Handayani, P. (2026b). Keadilan Restoratif: Hak Korban dan Tanggung Jawab Pelaku dalam Perspektif KUHP Baru. PT Arunika Aksa Karya.
Sanna, A. A. T. (2025). Tantangan dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional. Jurnal Interpretasi Hukum, 6(1), 61–76. https://doi.org/10.22225/juinhum.6.1.11975.61-76
Sihombing, W. B. G. (2025). Inkonsistensi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1344
Sitepu, H. B., Kalo, S., Yunara, E., & Marlina, M. (2021). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Terhadap Pencabutan Pengaduan Yang Melewati Batas Waktu Dengan Menerapkan Pendekatan Restorative Justice (Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1600 K/Pid/2009 dan Putusan No. 2238 K/Pid.Sus/2013). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 144–155. https://doi.org/10.55357/is.v2i2.101
Susilo, E. (2026). Hakim dan Keadilan Restoratif (Refleksi Menegakkan Keadilan di Bumi Indonesia). Penerbit Andi.
Utami, F. R., Anggraeniko, L. S., & Ambarwati, A. (2026a). Perlindungan Korban dalam Kerangka Keadilan Restoratif pada Pembaharuan Sistem Hukum Nasional. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 226–235. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.895
Utami, F. R., Anggraeniko, L. S., & Ambarwati, A. (2026b). Perlindungan Korban dalam Kerangka Keadilan Restoratif pada Pembaharuan Sistem Hukum Nasional. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 226–235. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.895
Wibisono, M. I. (2025). Dinamika Politik Hukum Dalam Transformasi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945. SOSIO DIALEKTIKA, 321–345. https://doi.org/10.31942/sd.v10i2.15349
Yarni, M. (2023). Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia (Suatu Kajian Politik Hukum). Damera Press.
Zehr, H., & Mika, H. (2004). Fundamental Concepts of Restorative Justice. Dalam Restorative Justice. Routledge.