ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN TENTANG IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL (KKA) DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Yayah Rodiyah
Undang Ruslan Wahyudin

Abstrak

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (KA) mengubah kompetensi yang dibutuhkan peserta didik. Artikel ini menganalisis kebijakan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) di Indonesia, terutama arah kebijakan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025. Tujuan artikel adalah mengidentifikasi masalah publik yang direspons kebijakan, menilai kesiapan implementasi, memetakan kesenjangan, serta merumuskan rekomendasi yang mendukung efektivitas dan pemerataan. Metode yang digunakan adalah telaah kebijakan secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan dokumen regulasi dan materi dalam naskah sumber, kemudian dianalisis melalui problem analysis, CIPP, stakeholder analysis, gap analysis, implementation analysis, equity analysis, analisis risiko etika, dan SWOT. Hasil analisis menunjukkan bahwa KKA berpotensi memperkuat literasi digital, berpikir komputasional, pemecahan masalah, kreativitas, dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. Namun, keberhasilannya dipengaruhi oleh kompetensi guru, infrastruktur, sumber belajar, dukungan pemerintah daerah, kesiapan satuan pendidikan, serta pemerataan akses. Risiko yang perlu dikelola meliputi ketergantungan pada AI, keluaran yang keliru atau bias, privasi, perlindungan data, dan hak cipta. Artikel merekomendasikan pelaksanaan bertahap sesuai kesiapan sekolah, pelatihan guru, pembelajaran tanpa perangkat, penguatan etika, koordinasi lintas pemangku kepentingan, serta evaluasi berbasis hasil belajar. Keberhasilan KKA perlu diukur melalui kompetensi nyata peserta didik dan keadilan kesempatan belajar, bukan hanya jumlah sekolah pelaksana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rodiyah, Y., & Wahyudin, U. R. (2026). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN TENTANG IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL (KKA) DI INDONESIA. Journal Education and Government Wiyata, 4(4), 1511–1520. https://doi.org/10.71128/e-gov.v4i4.564
Bagian
Articles

Referensi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025a). Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025b). Panduan Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial: Fase C, D, E, dan F.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025c). Naskah Akademik: Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025d). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pusat Studi Kebijakan Pendidikan. (2025). Dari Kelas Menyongsong Masa Depan: Refleksi Implementasi Awal Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia.