EVALUASI KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIAH AWALIAH (DTA) TERHADAP SISTEM PPDB DI KABUPATEN KARAWANG ANALISIS IMPLIKASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 BERDASARKAN TEORI EVALUASI KEBIJAKAN WILLIAM N. DUNN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Integrasi aturan pendidikan keagamaan nonformal ke dalam sistem seleksi pendidikan formal sering kali memicu masalah administrasi dan hukum di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) terhadap mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif melalui studi dokumen kebijakan (policy document analysis), kajian ini mengadopsi Teori Analisis Kebijakan Publik William N. Dunn untuk membedah kinerja regulasi tersebut dari sudut pandang kelompok afirmatif. Evaluasi penelitian difokuskan pada peran sertifikat DTA sebagai penentu akhir atau pemecah nilai yang sama. Aturan ini mengacu pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.156-Huk/2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan kebijakan sertifikat DTA dalam PPDB sudah memenuhi aspek efektivitas, kesamaan hak, daya tanggap, dan ketepatan. Kebijakan ini terbukti efektif sebagai alat kendali birokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi siswa dalam pendidikan agama. Hebatnya, aturan ini tetap berjalan tanpa merusak rasa keadilan bagi kelompok siswa minoritas maupun lulusan dari madrasah formal. Melalui penyederhanaan ini, masyarakat dapat melihat bahwa kebijakan tersebut berhasil menyeimbangkan antara penguatan nilai agama dan keadilan sosial bagi seluruh calon peserta didik di daerah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua). Gadjah Mada University Press.
Nugroho, R. (2014). Public Policy: Teori, Manajemen, Dinamika dan Analisis. Elex Media Komputindo.
Wahab, S. A. (2012). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Bumi Aksara.
Purnamasari, D., Rahayu, S., & Utama, B. (2024). Efektivitas Kebijakan Berbasis Perspektif William N. Dunn di Kawasan Daerah. Jurnal Kebijakan Publik (JKP), 12(2), 115–128.
Rahman, A. (2022). Otonomi Pendidikan dan Intervensi Kebijakan Lokal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jurnal Analisis Kebijakan Pendidikan, 16(1), 78–92.
Suharto, A. (2021). Internalisasi Nilai Akhlakul Karimah Melalui Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Jurnal Pendidikan Islam Jurnal Teoretis dan Praktis, 9(1), 45–58.
Pemerintah Kabupaten Karawang. (2011). Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an. Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang. (2013). Peraturan Bupati Karawang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2011. Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang. (2025). Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.156-Huk/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Pertama. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78.
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 124.