STRATEGI KEBIJAKAN PEMETAAN PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA (GRK) KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2025–2029
Isi Artikel Utama
Abstrak
Policy Paper ini mengusung tema: Strategi Kebijakan Pemetaan Program, Kegiatan. Sub Kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025 – 2029. Permasalahan yang dihadapi adalah masih rendahnya nilai kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Kabupaten Empat Lawang dikarenakan belum adanya pemetaan/tagging program, kegiatan, sub kegiatan yang berkontribusi langsung terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, sehingga berpotensi menghambat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah. Makalah Kebijakan ini merekomendasikan Kebijakan berupa Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah tentang pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan dengan pemuktakhiran terbaru Kepmendagri No 900.1-861 Tahun 2026 dengan Bappeda Litbang selaku ketua tim pokja pembangunan perencanaan rendah karbon. Bappeda sebagai leading sektor perencanaan melakukan sinkronisasi antara dokumen perencanan daerah dengan dokumen perencanaan perangkat daerah agar konsistensi program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertagging langsung kedalam program penurunan emisi gas rumah kaca teranggarkan dan terealisasikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang. (2025). Empat Lawang Dalam Angka 2025.
Kementerian Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerahtentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja PemerintahDaerah .www.peraturan.go.id
Kementerian PPN/Bappenas. (2025). RPJMN 2025–2029: Pembangunan Rendah Karbon untuk Mendukung SDGs.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
Kepmendagri No 900.1-861 Tahun 2026 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.